Lebih lanjut dijelaskan, semua dokumen yang dimohonkan pemohon—mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK Yudisium—telah dimasukkan dalam berkas penyidikan. Karena statusnya sebagai barang bukti dalam proses hukum, Polda beralasan dokumen-dokumen tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.
Majelis sidang kemudian mendalami perbedaan terminologi antara dokumen yang diminta pemohon dengan yang disita penyidik. Sebagai contoh, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dalam barang bukti tercatat dokumen bernama "daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium" serta "surat keterangan".
"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," jelas perwakilan Polda menegaskan kesesuaian dokumen.
Artikel Terkait
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut: Fakta Terbaru
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo: Solusi Hukum Baru RUU KUHAP
Sidang KIP UGM Ungkap Tak Ada SOP Legaliasi Ijazah Jokowi di Masa Lalu