Lebih lanjut dijelaskan, semua dokumen yang dimohonkan pemohon mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK Yudisium telah dimasukkan dalam berkas penyidikan. Karena statusnya sebagai barang bukti dalam proses hukum, Polda beralasan dokumen-dokumen tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.
Majelis sidang kemudian mendalami perbedaan terminologi antara dokumen yang diminta pemohon dengan yang disita penyidik. Sebagai contoh, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dalam barang bukti tercatat dokumen bernama "daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium" serta "surat keterangan".
"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," jelas perwakilan Polda menegaskan kesesuaian dokumen.
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas