Kabarnya, presenter sekaligus komedian Boiyen resmi mengajukan gugatan cerai. Suaminya, Rully Anggi Akbar, menjadi pihak yang digugat di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Proses hukum itu dimulai pada 20 Januari lalu.
Informasi ini bukan sekadar rumor. Humas PA Tigaraksa, Mohammad Sholahuddin, membenarkannya langsung.
"Iya, benar. Gugatan sudah terdaftar tanggal 20 Januari atas nama YR alias Yeni Rahmawati dan RAK, Rully Anggi Akbar," ujar Sholahuddin, Rabu kemarin.
Rupanya, sidang pertama sudah lebih dulu digelar. Majelis hakim menggelar persidangan perdana untuk kasus ini pada 27 Januari. Dan ini belum selesai. Sidang akan berlanjut pekan depan.
"Kalau jadwalnya, berdasarkan konfirmasi ke ketua majelis, rencananya hari Selasa, 3 Februari mendatang," tambah Sholahuddin.
Gugatan ini cukup mengejutkan banyak orang. Pasalnya, Boiyen dan Rully baru saja mengikat janji pernikahan pada 15 November tahun lalu. Perjalanan rumah tangga mereka ternyata tak berlangsung lama.
Di sisi lain, Rully sendiri sedang menghadapi masalah hukum yang serius. Ia dikabarkan sedang berurusan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan atas kasus itu kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Haekal Ayyasy Bawa SMK Nusantara Jakarta Juara ONC 2026, Incar Gelar Nasional
Kemlu Pastikan Pendampingan Hukum untuk WNI Korban Penganiayaan di Malaysia, Empat Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Terima Laporan Peningkatan Kepercayaan Global, Instruksikan Data Disampaikan ke Publik
Presiden Jerman Tiba di Jakarta Senin, Bertemu Prabowo Bahas Kemitraan Strategis dan Ekonomi