Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Erika Carlina pada 19 Juli 2025, saat ia sedang dalam kondisi hamil besar. Laporan dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu melampirkan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi.
Melalui kanal Instagram-nya, Erika sebelumnya mengungkapkan bahwa ia telah lama berniat menempuh jalur hukum, namun terkendala oleh kondisi kesehatannya yang mengharuskannya bolak-balik ke rumah sakit. Ia mengklaim menerima ancaman dari DJ Panda dan beberapa penggemar mantannya setelah kabar kehamilannya tersebar.
Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sumber: MURIANETWORK.COM
Artikel Terkait
Klarifikasi Rully Anggi Akbar Malah Jadi Bumerang, Kuasa Hukum Korban Ucapkan Terima Kasih
Percakapan WhatsApp Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Jadi Sorotan di Sidang Narkoba
Eva Manurung Buka Suara: Skandal Pria Brondong Sengaja Dikarang Demi Lindungi Virgoun
Pandji Pragiwaksono dan Sindiran Tajamnya yang Tak Pernah Berhenti