Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Erika Carlina pada 19 Juli 2025, saat ia sedang dalam kondisi hamil besar. Laporan dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu melampirkan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi.
Melalui kanal Instagram-nya, Erika sebelumnya mengungkapkan bahwa ia telah lama berniat menempuh jalur hukum, namun terkendala oleh kondisi kesehatannya yang mengharuskannya bolak-balik ke rumah sakit. Ia mengklaim menerima ancaman dari DJ Panda dan beberapa penggemar mantannya setelah kabar kehamilannya tersebar.
Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sumber: MURIANETWORK.COM
Artikel Terkait
MNCTV Tayangkan Langsung Malam Puncak Anugerah Cahaya Ramadan Awards 2026
Okezone Rayakan HUT ke-19, Targetkan Jadi Pusat Informasi Kredibel
MD Pictures Adaptasi Buku Laris Filosofi Teras ke Film, Dibintangi Sherina Munaf
Tristan Molina Akui Puasa Itu Berat, Olla Ramlan Syukuri Dukungan Pasangan di Ramadhan