DJ Panda, yang memiliki nama asli Giovanni Surya Saputra, memilih untuk tutup mulut dan menghindari wartawan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengancaman selama empat jam di Polda Metro Jaya. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan menjadi panggilan pertamanya sejak dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Erika Carlina.
DJ Panda tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.23 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Saat dihampiri oleh para wartawan yang telah menunggu, DJ yang berusia 27 tahun itu hanya memberikan pernyataan singkat, "Sama kuasa hukum saya saja ya," sambil berjalan cepat meninggalkan lokasi dan langsung masuk ke mobil Alphard hitam yang telah menunggu.
Kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, yang mendampingi pemeriksaan, juga enggan memberikan penjelasan detail. Ia hanya menyatakan bahwa mereka akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. "Kami ikutin prosedur yang berlaku. Thank you sudah nungguin kami ya. Tapi kami masih belum bisa kasih keterangan," ujar Michael. Ia berjanji akan memberikan pernyataan resmi setelah seluruh proses hukum selesai.
Artikel Terkait
Klarifikasi Rully Anggi Akbar Malah Jadi Bumerang, Kuasa Hukum Korban Ucapkan Terima Kasih
Percakapan WhatsApp Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Jadi Sorotan di Sidang Narkoba
Eva Manurung Buka Suara: Skandal Pria Brondong Sengaja Dikarang Demi Lindungi Virgoun
Pandji Pragiwaksono dan Sindiran Tajamnya yang Tak Pernah Berhenti