murianetwork.com - Pemilik BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai 600 ribu rupiah.
Bansos ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang mulai disalurkan sejak tanggal 20 Agustus 2020 kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang telah disiapkan untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 37,7 triliun rupiah, dengan setiap pekerja menerima bantuan hingga 3.500.000 rupiah.
Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.
Artikel Terkait
Prabowo Restui Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Dasco Jadi Penghubung Kilat
Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal
Utang Pinjol Tembus Rp94,85 Triliun, Tunggakan Ikut Merangkak Naik
Pinjol Tembus Rp 94,85 Triliun, Gen Z dan Milenial Paling Rentan Gagal Bayar