Meskipun begitu, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang bukan merupakan Penerima Upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai 600.000 rupiah.
Bansos 600.000 rupiah ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.
Dan meskipun tahun 2023 hampir berakhir, program BPNT akan tetap dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar 200.000 rupiah per bulan, yang akan dibagikan setiap tiga bulan sekali melalui Kantor Pos.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bansos sebesar 600.000 rupiah yang bukan BSU:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Prabowo Restui Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Dasco Jadi Penghubung Kilat
Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal
Utang Pinjol Tembus Rp94,85 Triliun, Tunggakan Ikut Merangkak Naik
Pinjol Tembus Rp 94,85 Triliun, Gen Z dan Milenial Paling Rentan Gagal Bayar