Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menyoroti sejumlah emiten dengan struktur kepemilikan yang dianggap terlalu sempit. Intinya, BEI meminta perusahaan-perusahaan itu segera mengambil langkah korporasi. Tujuannya jelas: agar kepemilikan saham tidak hanya bertumpu pada segelintir pihak saja.
Setidaknya, ada sembilan perusahaan yang masuk dalam radar BEI. Perusahaan-perusahaan ini masuk kategori high shareholder concentration (HSC), di mana kepemilikan saham publiknya sangat minim. Sahamnya, boleh dibilang, hanya beredar di kalangan tertentu.
Menurut I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, pengumuman ini murni bersifat netral. “Kita mengeluarkan ini untuk investor memperhatikan, terserah investor mau memperhatikan atau tidak. Tapi itu informasi yang netral,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat lalu.
Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi calon investor.
Nyoman berharap emiten yang terkena imbauan ini segera bertindak. “Once ada saham yang masuk dalam pengumuman HSC, maka kewajiban perusahaan itu melakukan tindakan yang diperlukan,” katanya. Dengan kata lain, struktur kepemilikan yang terkonsentrasi harus segera dibuka.
Artikel Terkait
Ekonomi Digital Indonesia Tembus USD 100 Miliar, AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
IHSG Melonjak 2,02% di Sesi I, Didorong Aksi Beli Luas
IHSG Bangkit Usai Gencatan Senjata, Analis Ingatkan Risiko Masih Membayangi
Gencatan Senjata AS-Iran Pacu Bursa Asia Menguat, Investor Tetap Waspada