Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang

- Senin, 06 April 2026 | 22:00 WIB
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang

Begitu bunyi Pasal 1 Angka 20 PMK baru, yang menjelaskan peran perusahaan tersebut.

Perubahan signifikan lainnya ada di soal kepemilikan aset. Dulu, aset seperti gerai atau gudang yang dibangun dari dana pinjaman itu dijadikan jaminan atau agunan di bank. Logikanya sederhana: barang yang dibeli dengan uang pinjaman jadi jaminan untuk pinjaman itu sendiri.

Tapi kini, dengan skema APBN yang menanggung langsung, konsepnya berubah total. Aset-aset itu bukan lagi milik koperasi atau jadi jaminan bank.

“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,”

Pasal 2 Ayat (6) menegaskan hal itu. Singkatnya, karena negara yang bayar utangnya, maka asetnya pun jadi milik negara. Sebuah pergeseran kepemilikan yang patut dicermati implikasinya ke depan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar