Begitu bunyi Pasal 1 Angka 20 PMK baru, yang menjelaskan peran perusahaan tersebut.
Perubahan signifikan lainnya ada di soal kepemilikan aset. Dulu, aset seperti gerai atau gudang yang dibangun dari dana pinjaman itu dijadikan jaminan atau agunan di bank. Logikanya sederhana: barang yang dibeli dengan uang pinjaman jadi jaminan untuk pinjaman itu sendiri.
Tapi kini, dengan skema APBN yang menanggung langsung, konsepnya berubah total. Aset-aset itu bukan lagi milik koperasi atau jadi jaminan bank.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,”
Pasal 2 Ayat (6) menegaskan hal itu. Singkatnya, karena negara yang bayar utangnya, maka asetnya pun jadi milik negara. Sebuah pergeseran kepemilikan yang patut dicermati implikasinya ke depan.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026
OJK: Potensi Penurunan Bobot Saham di MSCI Hanya Dampak Sementara