Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengubah aturan main soal pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang ditandatangani 16 Maret lalu dan resmi berlaku mulai 1 April 2026. Intinya, skema pengembalian utangnya kini jauh berbeda.
Dulu, merujuk aturan sebelumnya (PMK 49/2025), pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari daerah cuma jadi opsi cadangan. Opsi itu dipakai kalau rekening khusus koperasi untuk bayar utang ternyata kosong. Pinjamannya sendiri berasal dari bank Himbara, dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Dan yang namanya bertanggung jawab bayar, ya ketua pengurus koperasi itu sendiri.
Nah, sekarang semuanya berbalik. Lewat beleid baru ini, pengembalian utang pendirian koperasi bisa langsung ditanggung APBN. Caranya? Melalui pemotongan DAU atau DBH tadi. Mekanisme ini tak lagi menempatkan pengurus koperasi sebagai pihak pertama yang harus menanggung beban. Tanggung jawab pembayaran angsuran beralih ke pejabat perbendaharaan negara.
Lalu, kemana uang pinjamannya disalurkan? Tidak langsung ke koperasi, melainkan ke kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“PT Agrinas adalah perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi,”
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026
OJK: Potensi Penurunan Bobot Saham di MSCI Hanya Dampak Sementara