"Ini merupakan sinyal informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas," ungkapnya.
Dengan informasi tersebut, investor diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih matang. Mereka bisa mengantisipasi potensi risiko, seperti gejolak harga yang lebih mudah terjadi jika pemegang saham besar melakukan aksi jual atau kesulitan mencari pembeli akibat likuiditas yang tipis.
Langkah Konkret Perlindungan Investor Ritel
OJK menempatkan transparansi struktur kepemilikan sebagai pilar kunci dalam strategi perlindungan investor. Selama ini, analisis investor seringkali berfokus pada kinerja fundamental perusahaan atau pergerakan harga teknis. Kehadiran daftar konsentrasi kepemilikan ini akan menambah dimensi analisis baru yang bersifat struktural.
Friderica menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan terobosan untuk melengkapi perlindungan bagi investor ritel di tengah dinamika pasar yang kompleks.
"Jadi ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan semakin melindungi investor retail seperti itu untuk keterbukaan informasi terkait apakah saham itu highly concentrated atau likuiditas yang terbatas di pasar modal," tuturnya.
Kebijakan yang sedang dipersiapkan ini menunjukkan upaya regulator untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberdayakan investor dengan informasi yang krusial, menciptakan lingkungan investasi yang lebih adil dan berimbang.
Artikel Terkait
BI Sebut Ruang Turunkan Suku Bunga Makin Sempit Imbas Gejolak Global
PT Asia Pramulia Beralih ke Impor Bahan Baku Akibat Konflik Timur Tengah
AISA Rencanakan Kuasi Reorganisasi untuk Hapus Akumulasi Kerugian Rp2,7 Triliun
Wall Street Melonjak Usai Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Harga Minyak Anjlok