Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus

- Kamis, 09 April 2026 | 03:00 WIB
Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus

Novel Baswedan punya kekhawatiran serius. Mantan penyidik KPK itu angkat bicara soal kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Intinya, dia mendesak agar dibentuk tim gabungan pencari fakta yang benar-benar independen. Tanpa itu, menurut Novel, pengusutan kasus ini berisiko tidak jujur dan objektif.

"Saya mendukung dan mendorong agar dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus," tegas Novel lewat unggahan di akun X-nya, Rabu (8/4).

Dia bilang, bukti-bukti yang ada sebenarnya sudah sangat lengkap. Nah, di sinilah masalahnya. Novel khawatir kalau prosesnya cuma lewat pengadilan militer, penyelesaiannya bakal sekadar formalitas belaka. Alias, sekadarnya.

"Bila proses melalui peradilan militer hanya dilakukan sekadarnya, maka hal itu akan terlihat," ucapnya lagi.

Dan itu bukan akhir cerita. Menurut dia, tanpa TGPF dan jika ada upaya melindungi pelaku di ranah militer, masalah ini bisa jadi bom waktu. Bisa meledak dan jadi persoalan yang lebih pelik di kemudian hari.

Lalu, bagaimana kondisi kasusnya sekarang? Sehari sebelum Novel bersuara, tepatnya Selasa (7/4), Pusat Polisi Militer TNI mengklaim telah menyelesaikan penyidikan. Berkas perkara beserta para tersangka sudah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

Tapi prosesnya bikin banyak orang mengernyit. Meski awak media sudah diundang dan menunggu sejak sore, acara pelimpahan mendadak batal. Bahkan konferensi persnya ikut dibatalkan begitu saja. Padahal sebelumnya, empat tersangka sempat terlihat turun dari mobil tahanan, mengenakan baju kuning dengan penutup wajah dan tangan diborgol. Dua sepeda motor barang bukti yang sempat dipajang di halaman, tiba-tiba dipindahkan entah ke mana.

Penjelasan resmi akhirnya cuma datang dari keterangan tertulis. Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan melalui Puspen TNI.

"Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," tulis Aulia.

Keempat tersangka itu adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Soal barang bukti, tidak dirinci lebih lanjut. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh Oditur, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Nah, di tengah prosedur militer yang tertutup itulah, desakan untuk hadirnya penyelidikan independen seperti yang disuarakan Novel Baswedan, terdengar semakin keras. Agar tidak ada yang terabaikan, dan semua pertanyaan publik terjawab tuntas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar