Pengaplikasian skema Flat 35 mendapat dukungan Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa skema tersebut dapat diimplementasikan untuk pembiayaan rumah subsidi.
Untuk diketahui, Flat 35 adalah skema pinjaman perumahan dengan suku bunga tetap dari Japan Housing Finance Agency (JHF) yang bekerja sama dengan lembaga keuangan swasta.
Pinjaman suku bunga tetap ini memiliki tingkat pinjaman dan jumlah angsurannya tetap atau flat sampai jatuh tempo hingga selesai.
Baca Juga: NDX A.K.A Manggung di Pijar Park Kudus
Adapun manfaat yang dihadirkan skema ini yakni Jaminan suku bunga tetap hingga jatuh tempo.
Selain itu juga mendukung akuisisi perumahan berkualitas tinggi dengan menurunkan suku bunga, tidak ada biaya jaminan dan tanpa biaya untuk pembayaran di muka, serta memperpanjang konsultasi selama periode pembayaran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riaumakmur.com
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional