Kejari Dompu Terima Rp448,5 Juta Pengembalian Dana Korupsi Dishub

- Jumat, 06 Maret 2026 | 20:00 WIB
Kejari Dompu Terima Rp448,5 Juta Pengembalian Dana Korupsi Dishub

Dompu, TVRINews

Kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu akhirnya membuahkan hasil nyata bagi negara. Kejaksaan Negeri Dompu baru saja menerima pengembalian dana senilai Rp448,5 juta lebih. Uang itu berasal dari terpidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut, yang terjadi dalam kurun 2017 sampai 2020.

Penyerahannya dilakukan Kamis lalu, tepatnya tanggal 5 Maret 2026, di kantor Kejari Dompu. Syarifuddin, terpidana dalam kasus ini, yang menyerahkan langsung. Acara itu dipimpin Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida, dan sejumlah kepala seksi turut menyaksikan.

Menurut Lusiana, pengembalian ini bukan inisiatif semata. Ini adalah eksekusi dari putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Ini pelaksanaan amar putusan. Pengadilan mewajibkan terpidana membayar uang pengganti," jelas Lusiana Bida, Jumat (6/3/2026).

Kalau dirunut, kewajiban terpidana sebenarnya cukup besar. Pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp778,5 juta. Tapi angka ini sudah dikurangi dengan pembayaran-pembayaran sebelumnya.

Sebelumnya, terpidana sempat menitipkan Rp200 juta kepada penyidik, yang lalu disetor ke kas daerah. Lalu, keluarganya juga menyetor Rp130 juta pada Desember tahun lalu. Dengan tambahan Rp448,5 juta yang baru dibayarkan, kewajiban itu akhirnya lunas.

Lusiana menegaskan, semua uang yang masuk akan segera disalurkan ke kas negara lewat bendahara penerimaan.

"Pemulihan kerugian negara akan terus kami jalankan, sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah seperti ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tak cuma soal menghukum pelaku. Yang tak kalah penting adalah upaya nyata mengembalikan uang rakyat yang diselewengkan. Setiap rupiah yang kembali, berarti sedikit beban negara terkurangi.

Penulis: Riadatussholihah
Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar