Anggota DPR Dorong Penanganan Tegas Pelecehan Seksual Siber di Kampus

- Jumat, 17 April 2026 | 12:45 WIB
Anggota DPR Dorong Penanganan Tegas Pelecehan Seksual Siber di Kampus

Kasus pelecehan seksual lewat grup chat kampus belakangan ini benar-benar mengusik. Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR, angkat bicara. Dia menilai fenomena ini butuh penanganan serius, mulai dari regulasi yang jelas sampai edukasi untuk semua pihak.

Perhatiannya awalnya tertuju pada kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tapi ternyata, kejadian serupa juga muncul di kalangan mahasiswa teknik mesin dan biosistem IPB. Miris, ya? Sepertinya ini bukan kasus yang berdiri sendiri.

"Kami memandang maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai hal yang sangat serius dan tidak boleh ditoleransi," tegas Lalu Hadrian, Jumat (17/4/2026).

Dia menyebut kasus-kasus seperti di UI dan IPB yang masih diselidiki, maupun di kampus lain seperti Unpad, harus ditangani dengan tegas.

Sebenarnya, payung hukumnya sudah ada. Lalu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan itu menggariskan mekanisme lengkap, mulai dari pencegahan, cara melapor, proses pemeriksaan, hingga hukuman yang diberikan.

"Kami tentu memberikan atensi serius," ungkapnya. Dia mendorong Kemdikbudristek dan seluruh kampus untuk menjalankan aturan ini tanpa kompromi. Poinnya jelas: perlindungan korban, proses yang transparan, dan penindakan yang adil buat pelaku. Tanpa pandang bulu.

Namun begitu, ada satu hal yang menurutnya perlu jadi perhatian ekstra: modus kejahatannya yang kini beralih ke dunia maya. Sebagai legislator PKB, Lalu menyoroti maraknya kekerasan seksual lewat aplikasi daring ini.

Ke depan, dia memandang perlu ada regulasi yang lebih ketat dan spesifik mengatur pelecehan seksual siber. Tujuannya satu: menciptakan efek jera. Agar pelaku tak lagi merasa aman bersembunyi di balik layar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar