murianetwork.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana mengadopsi skema Flat 35 untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
Penerapan skema Flat 35 ini dimungkinkan untuk diaplikasikan di Indonesia dengan berbagai kelebihannya.
Skema Flat 35 merupakan skema pembiayaan yang dikembangkan Jepang melalu Japan Housin Finance Agency.
Baca Juga: 16.050 UMKM di Riau Naik Kelas Bersertifikat Halal
BP Tapera belum lama ini menjalin kesepakatan dengan Jepang melalui Japan Housin Finance Agency.
Lewat ini penerapan skema Flat 35 bisa di aplikasikan pada pembiayaan rumah subsidi di Indonesia.
Komentar
Artikel Terkait
Anggaran Militer Trump USD 1,5 Triliun Guncang Wall Street: Teknologi Tertekan, Pertahanan Melonjak
Analis Prediksi IHSG Bisa Lanjut Naik, Tapi Waspada Koreksi Mendalam
Suara Kekecewaan 2025: Ketika KaburAjaDulu Menjadi Pilihan Rasional
MNC Life dan BPD DIY Perkuat Proteksi Nasabah dengan Asuransi Jiwa Kredit Personal Loan