murianetwork.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana mengadopsi skema Flat 35 untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
Penerapan skema Flat 35 ini dimungkinkan untuk diaplikasikan di Indonesia dengan berbagai kelebihannya.
Skema Flat 35 merupakan skema pembiayaan yang dikembangkan Jepang melalu Japan Housin Finance Agency.
Baca Juga: 16.050 UMKM di Riau Naik Kelas Bersertifikat Halal
BP Tapera belum lama ini menjalin kesepakatan dengan Jepang melalui Japan Housin Finance Agency.
Lewat ini penerapan skema Flat 35 bisa di aplikasikan pada pembiayaan rumah subsidi di Indonesia.
Komentar
Artikel Terkait
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi
Bank Indonesia Pacu Kredit Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi 2026
KAI Commuter Buka Suara Soal Wacana KRL 24 Jam, Ini Kendala Utamanya