Triwulan pertama 2026 masih berjalan normal, belum ada pembatasan. Baru masuk kuartal II dan III, aturan pembelian maksimal 10 tabung per KK per bulan mulai berlaku. Fase ini disebut sebagai masa transisi.
Nantinya, di kuartal IV, pembatasan akan diperketat lagi dengan membagi segmen berdasarkan desil. Meski begitu, batas 10 tabung per bulan per KK tetap dipertahankan.
Achmad pun meminta dukungan penuh dari anggota dewan. Dia menegaskan perlunya payung hukum yang jelas untuk mengontrol pemakaian.
“Kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat Komisi XII. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” tegasnya.
Dukungan itu mencakup penyempurnaan aturan, termasuk pembatasan hanya untuk desil tertentu seperti yang sebenarnya pernah diamanatkan dalam Perpres 104 Tahun 2007. Menurut Achmad, pembahasan untuk merumuskan aturan yang lebih detail dan efektif sudah berjalan.
“Sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” tandasnya.
Jadi, intinya jelas. Pertamina ingin mencegah kebocoran dan penyalahgunaan. Rencana ini, jika diterapkan, bakal mengubah kebiasaan banyak rumah tangga. Tinggal tunggu respons pemerintah dan DPR.
Artikel Terkait
Wall Street Berdebar di Tengah Drama The Fed dan Laporan Emiten
Menkeu Purbaya Tantang Investor: Tertawakan Saya, Tapi Jangan Lupa Investasi
Cincin Donat untuk Pejalan Kaki: MRT Jakarta Rancang Jembatan Melingkar di Dukuh Atas
LPS Soroti Suku Bunga Simpanan yang Belum Turun Sesuai Sinyal Pasar