Godaan di Sekitar Notaris Terungkap! Ini Alasan UKEN Bukan Sekadar Formalitas.

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:20 WIB
Godaan di Sekitar Notaris Terungkap! Ini Alasan UKEN Bukan Sekadar Formalitas.
Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Bukan Formalitas, Kunci Profesionalitas Notaris

Ujian Kode Etik Notaris Bukan Sekadar Formalitas, Menkum HAM: Godaan di Sekitar

Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Widodo, menegaskan bahwa Ujian Kode Etik Notaris atau UKEN bukanlah sekadar formalitas administratif belaka. Pernyataan ini disampaikan dalam pembukaan UKEN Periode Oktober 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada 30-31 Oktober 2025 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.

UKEN Bentuk Identitas dan Tanggung Jawab Moral Notaris

Menurut Dr. Widodo, UKEN merupakan bagian penting dari proses pembentukan identitas, tanggung jawab moral, serta profesionalitas seorang notaris di Indonesia. Ia menekankan bahwa ujian sesungguhnya justru dimulai ketika notaris telah terjun ke masyarakat dan melaksanakan tugas profesinya.

"Menjadi notaris itu godaannya banyak, depan, belakang, kiri, kanan, segala macam. Jadi, godaannya bukan pada teknologi, tetapi lingkungan sekitarnya," ujar Widodo. Dalam konteks inilah, kode etik berperan sebagai pengingat konstan bagi notaris untuk selalu bertindak profesional.

Kemenkum HAM Catat Peningkatan Pelanggaran Jabatan Notaris

Widodo mengungkapkan keprihatinannya atas peningkatan pelanggaran jabatan notaris yang ditemukan oleh Kementerian Hukum dalam beberapa tahun terakhir, yang terjadi di berbagai wilayah dan jenis pelanggaran.

"Ujian Kode Etik Notaris adalah bagian dari upaya bagaimana melindungi dan menjaga profesi notaris agar tetap terjaga akuntabilitasnya, keprofesionalitasnya, dan yang paling penting adalah keguyuban dan kesolidannya," jelas Widodo.

UKEN Jamin Penguasaan Etika di Samping Hukum

Dirjen menambahkan, mengikuti UKEN memastikan bahwa calon notaris tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga benar-benar memahami dan menghayati Kode Etik Notaris. Hal ini dianggap fundamental untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"UKEN mendorong notaris di Indonesia untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan notaris bagi masyarakat," tegasnya.

Peluang Pengangkatan Notaris Baru Dibuka November 2025

Di sisi lain, Widodo mengumumkan kesempatan bagi calon notaris yang telah lulus UKEN. "Insyaallah November kami akan buka kesempatan notaris baru dan juga peremajaan beberapa notaris di wilayah lainnya. Peluang notaris baru tersebut terutama untuk wilayah Indonesia tengah dan timur," terangnya.

Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris, yang menetapkan INI sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui.

INI: UKEN adalah Penyaringan Awal Integritas

Ketua Umum PP INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, menegaskan kembali bahwa Ujian Kode Etik Notaris adalah tahapan wajib dan bentuk pembinaan serta penyaringan awal. Tujuannya adalah memastikan calon notaris memiliki pondasi etika dan moral yang kuat sebelum memangku jabatan.

"Integritas harus tertanam sejak awal. Apapun jawabannya, kami akan hargai, akan kami nilai. Jangan sampai kalian mempermalukan nama universitas yang kalian bawa. Integritas dan profesionalitas harus tetap dijaga," pesannya kepada 886 peserta ujian.

Tingkat Partisipasi Tinggi Jadi Indikator Kesadaran Etika

Ketua Panitia Pelaksana UKEN 2025, Dr. Gamal Abdul Nasir, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa partisipasi 886 calon notaris dari seluruh Indonesia mencerminkan keseriusan dan kesadaran akan pentingnya etika profesi.

Dengan terselenggaranya UKEN, diharapkan para calon notaris dapat memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai etika profesi dan siap menjadi notaris yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. UKEN merupakan persyaratan wajib sebelum calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar