Mantan Karyawan Ashanty Siapkan Gugatan Rp 100 Miliar, Ini Alasan Penundaan Pemeriksaan
Konflik antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, semakin memanas. Kuasa hukum Ayu mengajukan penundaan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan karena sedang mempersiapkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar.
Alasan Penundaan Pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan
Pihak Ayu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (17/10/2025). Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengonfirmasi telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Polres Tangsel.
"Kita tidak datang itu pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel untuk penundaan pemeriksaan. Kedua, kita sedang mematangkan drafting gugatan PMH, perbuatan melawan hukum, terhadap pihak lawan," jelas Stifan.
Detail Gugatan Perdata Rp 100 Miliar
Tim hukum Ayu sedang merampungkan draf gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Nilai gugatan yang disiapkan mencapai Rp 100 miliar.
"Sekarang fokusnya ke penyusunan gugatan. Nanti banyak pihak yang akan ikut terlibat di dalamnya. Kami gugat secara pribadi dan juga perusahaannya sebesar Rp 100 miliar," tegas Stifan.
Dasar Hukum Penundaan Proses Pidana
Stifan menegaskan bahwa secara hukum, proses pidana seharusnya dihentikan apabila terdapat perkara perdata dengan objek yang sama.
"Artinya secara hukum, kalau ada proses keperdataan, pidananya harus dihentikan dulu," ungkapnya. Surat pemberitahuan mengenai gugatan perdata tersebut akan segera disampaikan ke Kepolisian Tangerang Selatan.
Latar Belakang Konflik Ashanty vs Mantan Karyawan
Konflik ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu yang menuding melakukan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia senilai Rp 2 miliar. Pihak manajemen Ashanty mengungkap dugaan penyimpangan keuangan terendus pada 20 Mei 2025.
Sebagai bentuk perlawanan, Ayu melayangkan tiga laporan polisi terhadap Ashanty di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadi.
Sumber: MURIANETWORK.COM
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra