Dua Pria Ditangkap Basah di Makassar, Modus Palsukan Jaksa untuk Peras Saksi Kasus Korupsi

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:48 WIB
Dua Pria Ditangkap Basah di Makassar, Modus Palsukan Jaksa untuk Peras Saksi Kasus Korupsi

Operasi tangkap tangan di Makassar berhasil meringkus dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan. Salah satunya, seorang pria berinisial AM atau biasa dipanggil Pung, berani mengaku-ngaku sebagai jaksa. Ia ditangkap bersama rekannya, R, yang ternyata bekerja sebagai PPPK paruh waktu di sebuah balai pemerintah Sulsel.

Menurut Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, penangkapan ini langsung dilakukan saat keduanya sedang beraksi. "Mereka dilakukan OTT," jelas Didik kepada awak media pada Sabtu lalu.

Semuanya berawal dari laporan warga. Ada kabar beredar tentang seorang "jaksa" dari Kejati Sulsel yang sanggup mengurus perkara dengan cara-cara yang tidak benar. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti.

"Adanya laporan itu, kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap keduanya," ucap dia.

Modus yang Dijalankan

Saat diperiksa, Pung mengakui perbuatannya. Korban pertama adalah seorang berinisial S, yang notabene adalah saksi dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan pemerintah daerah. Kasus itu sendiri sedang dalam penyelidikan Kejati.

Mendengar hal itu, Pung dan R langsung mendatangi rumah S di Jalan Andi Djemma. Di sana, Pung dengan percaya diri menawarkan jasa. Katanya, dia bisa menghentikan kasus korupsi yang menjerat sang saksi.

"Pelaku imingi korban dapat menghentikan kasus itu dengan imbalan Rp 45 juta. Korban pun iyakan dan memberikan uang itu secara bertahap," papar Didik.

Tak cukup sampai di situ. Mereka bahkan meminta S mengosongkan rekening banknya. Katanya, untuk menghilangkan jejak barang bukti.

Gurita penipuan mereka makin menjadi. Mereka juga mengaku bisa meloloskan anak S menjadi CPNS di Kejaksaan Agung. Tentu saja, dengan bayaran yang tidak sedikit.

Untuk "jasa" yang satu ini, mereka meminta Rp 170 juta. Uang itu lagi-lagi ditransfer korban secara bertahap. Tapi, rasa-rasanya serakah mereka tak ada batasnya.

"Selain minta uang Rp 170 juta, pelaku juga minta uang tiket pesawat Rp 5 juta, uang seragam jaksa Rp 5 juta hingga uang kedukaan Rp 10 juta. Mengaku anaknya itu meninggal dunia," beber Didik, mengurai kelicikan para pelaku.

Kini, keduanya menghadapi pasal berat: Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice atau menghalangi proses pemberantasan korupsi. "Pelaku sudah kami tahan," tegas Didik.

Di akhir pernyataannya, Didik mengingatkan masyarakat. Hati-hati dengan oknum, baik dari dalam maupun luar kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai. Apalagi jika langsung disertai permintaan sejumlah uang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar