Menteri HAM Usulkan Sipil Isi Jabatan Strategis di Polri dalam Revisi UU Kepolisian

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:40 WIB
Menteri HAM Usulkan Sipil Isi Jabatan Strategis di Polri dalam Revisi UU Kepolisian

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurut Pigai, langkah ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan institusional. Selama ini, anggota Polri kerap menduduki posisi di kementerian dan lembaga sipil, sehingga prinsip resiprokal perlu diterapkan.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Ia menambahkan, keterlibatan profesional sipil dalam struktur kepolisian merupakan praktik yang lazim di berbagai negara demokratis modern. Usulan ini, kata dia, sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa kalangan sipil hanya akan mengisi posisi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional utama kepolisian. Bidang yang dimaksud meliputi dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, serta tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” tutup Pigai.

Ia juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Pigai.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar