MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi
Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.
Proses Sidang dan Putusan MKD DPR
Sidang putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 4 November 2025, merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dilakukan pada Senin sebelumnya.
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi yang komprehensif. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Dasar Hukum Penghentian Perkara
Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dinyatakan selesai. "Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan tidak menghadapi sanksi etika dari MKD DPR dan perkara dinyatakan ditutup.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI