MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi
Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.
Artikel Terkait
Putusan MKD: Ahmad Sahroni Kena Sanksi 6 Bulan, Adies Kadir & Uya Kuya Bebas
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dianggap Protektif dalam Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Rute Kereta Cepat Whoosh Akan Diperpanjang ke Surabaya & Banyuwangi?
Utang Whoosh Rp2 Triliun Per Tahun Disoroti Puan Maharani, Akan Dibahas DPR