MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya

- Rabu, 05 November 2025 | 13:50 WIB
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya

MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasannya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.

Latar Belakang Kasus dan Kronologi

Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.

Proses Sidang dan Putusan MKD DPR

Sidang putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 4 November 2025, merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dilakukan pada Senin sebelumnya.

Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi yang komprehensif. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dinyatakan selesai. "Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.

Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan tidak menghadapi sanksi etika dari MKD DPR dan perkara dinyatakan ditutup.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar