ART di Binjai Ditangkap Diduga Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp112 Juta

- Minggu, 08 Februari 2026 | 01:40 WIB
ART di Binjai Ditangkap Diduga Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp112 Juta

MURIANETWORK.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencurian perhiasan emas majikannya senilai lebih dari Rp 112 juta. Peristiwa yang merugikan majikan tersebut berawal dari laporan kehilangan pada akhir Januari lalu, sebelum akhirnya pelaku diamankan oleh tim Cobra Polres Binjai pada pekan pertama Februari 2026.

Kronologi Pencurian yang Terungkap

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa pencurian terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pergi ke bank untuk mengambil gaji. Saat memeriksa dompetnya yang disimpan di dalam lemari, seluruh perhiasan emas miliknya raib.

Barang-barang berharga yang hilang itu terdiri dari dua buah cincin, sebuah kalung, dan mainan kalung. Semuanya terbuat dari emas 22 karat dengan total berat mencapai 56,5 gram. Nilai kerugian material yang diderita korban diperkirakan mencapai angka Rp 112.096.000.

Proses Penangkapan Pelaku

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 26 Januari 2026, penyelidikan pun segera dilakukan. Upaya penegakan hukum membuahkan hasil pada Jumat (6/2) sore, di mana pelaku yang berinisial FWS (31) berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan detail operasi penangkapan. "Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sekitar lokasi penangkapan. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," ungkapnya.

Pelaku yang juga berstatus sebagai ART di rumah korban itu ditangkap di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan untuk mendalami motif dan keseluruhan kronologi peristiwa.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar