MURIANETWORK.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencurian perhiasan emas majikannya senilai lebih dari Rp 112 juta. Peristiwa yang merugikan majikan tersebut berawal dari laporan kehilangan pada akhir Januari lalu, sebelum akhirnya pelaku diamankan oleh tim Cobra Polres Binjai pada pekan pertama Februari 2026.
Kronologi Pencurian yang Terungkap
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa pencurian terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pergi ke bank untuk mengambil gaji. Saat memeriksa dompetnya yang disimpan di dalam lemari, seluruh perhiasan emas miliknya raib.
Barang-barang berharga yang hilang itu terdiri dari dua buah cincin, sebuah kalung, dan mainan kalung. Semuanya terbuat dari emas 22 karat dengan total berat mencapai 56,5 gram. Nilai kerugian material yang diderita korban diperkirakan mencapai angka Rp 112.096.000.
Artikel Terkait
Liburan Lebaran, Ribuan Pengunjung Serbu Destinasi Wisata di Bandar Lampung
Vinícius Júnior: Generasi Baru Brasil Sudah Siap Perjuangkan Piala Dunia 2026
Anggota DPR Usulkan WFH Diterapkan di Hari Rabu, Bukan Jumat
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Risiko Long Weekend dari WFH Hari Jumat