MURIANETWORK.COM - Polres Ngada telah menghentikan penyelidikan kasus kematian seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa YBR (10) tersebut. Anak itu diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Kesimpulan Hasil Penyidikan
Setelah melalui serangkaian prosedur standar penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan visum, kepolisian menyatakan kasus ini telah selesai secara hukum. Hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, seperti perundungan atau kekerasan, yang melatari kematian anak itu.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino menegaskan hal ini dalam keterangannya. "Kematian seseorang (YBR) bukan akibat tindak pidana, murni bunuh diri. Tidak ada bully, dan lain-lain," jelasnya, Sabtu (7/2/2026).
Pernyataan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis. "Tidak ada tanda kematian akibat kekerasan ataupun lainnya," tambah Andrey.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Volume Kendaraan Tembus Rekor
Herdman: Kemenangan di FIFA Series Bukan Harga Mati, Fondasi untuk 2030 Lebih Penting
Menteri ESDM Tegaskan Stok Energi Nasional Aman di Tengah Konflik Global
Wagub Kaltara Soroti Kondisi Jembatan dan RS Rusak di Perbatasan Apau Kayan