UKM Bisa Kuasai Tambang, Ini Syarat Jalur Prioritasnya

- Jumat, 23 Januari 2026 | 19:40 WIB
UKM Bisa Kuasai Tambang, Ini Syarat Jalur Prioritasnya

JAKARTA – Kementerian UMKM akhirnya merilis aturan mainnya. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berminat mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara lewat jalur prioritas, kini ada kriteria jelas yang harus dipenuhi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, yang ditetapkan pertengahan Desember lalu.

Ini bukan aturan yang muncul tiba-tiba. Kebijakan ini merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, yang memang membuka pintu bagi UKM untuk masuk ke sektor-sektor strategis, termasuk pertambangan. Jadi, ada payung hukum yang kuat di belakangnya.

Menurut Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, langkah ini adalah bentuk afirmasi atau tindakan khusus. “Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada UKM lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan,” katanya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Bagus menegaskan, ini sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.

Nah, jalurnya bagaimana? Setiap UKM yang mau ajukan WIUP prioritas wajib melewati proses verifikasi administratif dulu oleh Kementerian UMKM. Baru setelah itu, permohonan mereka akan diverifikasi secara teknis oleh Kementerian ESDM. Seluruh proses ini berjalan dalam sistem perizinan tunggal nasional atau OSS.

Syarat utamanya cukup detail. Badan usaha harus berbadan hukum PT, lengkap dengan dokumen pendukung seperti akta pendirian, NPWP, dan NIB. Laporan keuangan yang diaudit untuk setahun terakhir juga wajib disertakan, begitu pula struktur kepengurusan yang sah.

Di sisi lain, ada batasan modal dan penjualan. Untuk usaha kecil, modalnya harus antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau omzet tahunan Rp2 miliar-Rp15 miliar. Sementara usaha menengah, modalnya Rp5 miliar-Rp10 miliar dengan penjualan tahunan Rp15 miliar-Rp50 miliar. Menariknya, pemenuhan kriteria modal dan penjualan ini bersifat alternatif. Cukup penuhi salah satu.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” jelas Bagus.

Tak cuma itu, UKM juga harus punya track record operasional minimal setahun. Mereka juga diwajibkan memiliki unit pelaksana program pengembangan ekonomi usaha mikro dan kecil, atau semacam corporate business responsibility. Bahkan, harus ada surat kesanggupan untuk menjalankan program itu, paling lambat tiga tahun setelah WIUP prioritas mereka dapatkan.

Bagaimana kalau syaratnya belum lengkap? Jawabannya jelas. Permohonan tak akan bisa diproses. “UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujar Bagus.

Harapannya, dengan aturan yang lebih transparan ini, partisipasi UKM di sektor tambang bisa makin terbuka lebar. Sekaligus, tata kelola usahanya bisa berjalan tertib dan adil.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar