Di ruang kerja Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis lalu, sejumlah menteri merampungkan sebuah pedoman penting. Mereka menyepakati aturan main untuk penggunaan kecerdasan buatan, atau AI, di dunia pendidikan. Intinya sederhana tapi krusial: teknologi harus menunggu kesiapan anak, bukan sebaliknya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang hadir dalam penandatanganan itu, menekankan hal tersebut. Baginya, setiap lompatan teknologi seperti AI harus dilihat dari sudut pandang kesiapan penggunanya.
"Pada prinsipnya begini," ujar Meutya usai acara.
"Setiap kemajuan teknologi seperti tadi yang disampaikan Pak Menko (Pratikno) harus kita lihat kesiapan dan penggunanya, terkhusus untuk anak-anak. Jadi tunggu anak siap."
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Meutya melihat, aturan yang sudah ada seperti PP Tunas untuk media sosial belum cukup. Lingkungan pendidikan butuh rambu-rambu khusus untuk AI. Menurutnya, poin utamanya tetap sama: kesiapan anak adalah kunci. Dia menjelaskan bahwa pedoman ini juga mengatur pembagian usia untuk pemanfaatan AI di bidang pendidikan.
"Karena sekali lagi, semua macam teknologi itu tentu harus kita lihat di kesiapan anak," tegasnya.
Kekhawatiran Meutya punya dasar yang kuat. Faktanya, anak-anak Indonesia termasuk yang paling aktif berselancar di dunia maya. Indonesia sendiri punya sekitar 220 juta pengguna internet. Yang mencengangkan, jumlah pengguna anak-anak kita masuk lima besar terbesar di dunia.
"Sehingga tentu kita harus memproteksi jumlah anak-anak yang besar ini," katanya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, yang memimpin penandatanganan, punya harapan besar. Dia berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) ini bisa membuat pemanfaatan AI untuk pendidikan jadi lebih baik dan bijaksana. Aturan ini nantinya akan membedakan izin penggunaan berdasarkan jenjang usia.
"Ini berbeda tentu saja antara usia dini nanti sampai ke pendidikan tinggi," jelas Pratikno.
"Jadi semakin ke atas, itu asumsinya semakin lebih siap, oleh karena itu semakin lebih longgar. Tetapi semakin bawah, ini semakin lebih terkontrol. Nah, bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga terkontrol dari sisi konten."
SKB yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal ini ditandatangani oleh tujuh menteri. Selain Pratikno dan Meutya, hadir pula Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret untuk mengawal pertemuan antara anak-anak Indonesia dengan teknologi masa depan.
Artikel Terkait
KSPSI: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Andi Gani Minta Tak Tinggalkan Idealisme Buruh
Presiden Prabowo Lantik Tokoh Buruh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru, Rocky Gerung dan Syahganda Nainggolan Hadir sebagai Tamu
Mensos Gus Ipul Dorong Pengawasan Ketat dan Akreditasi Lembaga Sosial Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat