Di ruang kerja Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis lalu, sejumlah menteri merampungkan sebuah pedoman penting. Mereka menyepakati aturan main untuk penggunaan kecerdasan buatan, atau AI, di dunia pendidikan. Intinya sederhana tapi krusial: teknologi harus menunggu kesiapan anak, bukan sebaliknya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang hadir dalam penandatanganan itu, menekankan hal tersebut. Baginya, setiap lompatan teknologi seperti AI harus dilihat dari sudut pandang kesiapan penggunanya.
"Pada prinsipnya begini," ujar Meutya usai acara.
"Setiap kemajuan teknologi seperti tadi yang disampaikan Pak Menko (Pratikno) harus kita lihat kesiapan dan penggunanya, terkhusus untuk anak-anak. Jadi tunggu anak siap."
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Meutya melihat, aturan yang sudah ada seperti PP Tunas untuk media sosial belum cukup. Lingkungan pendidikan butuh rambu-rambu khusus untuk AI. Menurutnya, poin utamanya tetap sama: kesiapan anak adalah kunci. Dia menjelaskan bahwa pedoman ini juga mengatur pembagian usia untuk pemanfaatan AI di bidang pendidikan.
"Karena sekali lagi, semua macam teknologi itu tentu harus kita lihat di kesiapan anak," tegasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Belum Ubah APBN 2026 Meski Harga Minyak Sempat Sentuh US$100
Korlantas Gandeng Media sebagai Mitra Kunci Operasi Ketupat 2026
Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Kepulauan Seribu Hari Ini, 12 Maret 2026
Kemenag Usulkan 8 Sekolah Tinggi Jadi Institut, 13 Institut Jadi Universitas