KPK Dalami Pengakuan Heri Black soal Isi Kontainer yang Sempat Diurus BlueRay

- Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB
KPK Dalami Pengakuan Heri Black soal Isi Kontainer yang Sempat Diurus BlueRay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detail terbaru dari pemeriksaan terhadap pengusaha Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black, pada hari ini. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih berkaitan erat dengan penyitaan isi kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, Heri Black mengakui isi kontainer tersebut sebelumnya pernah diurus oleh perusahaan BlueRay. Namun, setelah BlueRay terseret dalam perkara pidana di KPK, pengurusan terhadap barang dalam kontainer itu menjadi tidak jelas dan simpang siur.

“Nah isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur, karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay,” ujar Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

“Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Heri Setiyono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengonfirmasi kepada Heri terkait temuan adanya upaya menghambat proses penyidikan kasus tersebut.

“Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berkaitan dengan adanya informasi pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan data yang diduga arahnya adalah untuk menghambat penyidikan perkara ini,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar