Mendiktisaintek Pastikan Dugaan Riset Palsu Peneliti Indonesia di Forum Dunia Diproses Hukum

- Selasa, 02 Juni 2026 | 14:20 WIB
Mendiktisaintek Pastikan Dugaan Riset Palsu Peneliti Indonesia di Forum Dunia Diproses Hukum

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan kasus dugaan penggunaan riset palsu oleh peneliti Indonesia di forum ilmiah dunia akan dibawa ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil setelah kementerian mengumpulkan data dan temuan awal yang menunjukkan adanya pelanggaran serius, termasuk pencatutan nama perguruan tinggi tanpa izin.

Brian menyatakan bahwa proses hukum menjadi keniscayaan agar kasus ini memberikan efek jera. “Kami saat ini sedang mengumpulkan data yang nantinya bisa kita gunakan untuk proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Tim investigasi yang dibentuk kementerian telah menemukan bahwa terduga pelaku menggunakan afiliasi dari sejumlah kampus di Indonesia tanpa izin. Brian menegaskan, tindakan tersebut masuk dalam kategori penipuan. “Artinya, terduga pelaku menggunakan dan mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin, yang berarti penipuan,” katanya.

Temuan ini, menurut Brian, akan terus dikoordinasikan dengan tim investigasi dan pihak-pihak terkait. Meskipun secara status sebagian pelaku berada di luar lingkungan perguruan tinggi, dampak dari kasus ini dinilai sangat luas. “Banyak masukan kepada Kemendikti, meskipun secara status pelaku di luar perguruan tinggi, tetapi secara etika dan juga secara pandangan dunia internasional, kasus ini bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia,” tuturnya.

Brian juga menyoroti kualitas substansi riset yang dipalsukan. “Karena, misalnya, dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya oknum serupa di masa mendatang.

Sejak awal menerima informasi mengenai polemik ini, kementerian langsung bergerak cepat. “Begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UNY, kampus lulusan S1-nya dari terduga melakukan pelanggaran ini,” kata Brian.

Investigasi awal difokuskan pada pemeriksaan afiliasi para terduga pelaku. Hasilnya, hampir semua dari mereka tidak memiliki ikatan formal sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Hanya satu orang yang terbukti memiliki afiliasi resmi. “Artinya, ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian tidak masuk ke dalam ranah itu,” ujarnya.

Brian menjelaskan, jika seluruh terduga terafiliasi dengan perguruan tinggi, Kemendikti dapat melanjutkan kasus ini ke sidang komisi etik dan disiplin. Pelaku yang terbukti bersalah bisa dihentikan dari kepegawaian dan menerima hukuman lainnya. “Namun, sebagian besar bahkan bukan dosen dan tidak memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan,” tuturnya.

Meski demikian, pengumpulan data terus berlangsung. Brian mengungkapkan bahwa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah mengundang empat orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait motif mereka. “UNY juga sudah mengundang setelah berkoordinasi dengan kami para pelaku ini. Ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya,” kata dia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar