JAKARTA – Kementerian UMKM akhirnya merilis aturan mainnya. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berminat mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara lewat jalur prioritas, kini ada kriteria jelas yang harus dipenuhi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, yang ditetapkan pertengahan Desember lalu.
Ini bukan aturan yang muncul tiba-tiba. Kebijakan ini merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, yang memang membuka pintu bagi UKM untuk masuk ke sektor-sektor strategis, termasuk pertambangan. Jadi, ada payung hukum yang kuat di belakangnya.
Menurut Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, langkah ini adalah bentuk afirmasi atau tindakan khusus. “Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada UKM lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan,” katanya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Bagus menegaskan, ini sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Nah, jalurnya bagaimana? Setiap UKM yang mau ajukan WIUP prioritas wajib melewati proses verifikasi administratif dulu oleh Kementerian UMKM. Baru setelah itu, permohonan mereka akan diverifikasi secara teknis oleh Kementerian ESDM. Seluruh proses ini berjalan dalam sistem perizinan tunggal nasional atau OSS.
Syarat utamanya cukup detail. Badan usaha harus berbadan hukum PT, lengkap dengan dokumen pendukung seperti akta pendirian, NPWP, dan NIB. Laporan keuangan yang diaudit untuk setahun terakhir juga wajib disertakan, begitu pula struktur kepengurusan yang sah.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.893, Beban Bunga Utang Membengkak Capai Rp99,8 Triliun
IHSG Turun 0,37% ke 7.362,12 Didominasi Tekanan Jual
HAIS Bagikan Dividen Rp26,1 Miliar dari Laba 2025
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.893, Tekanan Eksternal dan Beban Utang Jadi Sorotan