Ahli BUMN Tegaskan Tanggung Renteng Direksi dalam Sidang Kasus LNG Pertamina

- Kamis, 12 Maret 2026 | 16:50 WIB
Ahli BUMN Tegaskan Tanggung Renteng Direksi dalam Sidang Kasus LNG Pertamina

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Jaksa menghadirkan seorang ahli, Anas Puji, untuk membeberkan seluk-beluk tata kelola BUMN. Kasusnya terkait pengadaan LNG atau gas alam cair yang diduga bermasalah. Dua nama yang duduk di kursi terdakwa adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, eks VP Strategic Planning.

Anas, dengan penjelasannya yang cukup detail, langsung menyoroti soal rapat direksi. Menurutnya, pengambilan keputusan di forum itu sifatnya kolektif dan kolegial. Artinya, semua anggota punya porsi suara yang sama.

"Nah, ini yang penting," ujarnya.

"Kalau suatu hari nanti keputusan itu bikin rugi perusahaan, risikonya bisa tanggung renteng. Semua yang setuju bisa ikut terbebani."

Jaksa lalu menyodorkan pertanyaan lebih spesifik, merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 tahun 2011. "Di bagian 5 Pasal 12 disebutkan tentang rapat direksi. Ada enam Pasal di sini, bisa Saudara terangkan?" tanya jaksa.

Anas pun menjawab dengan lugas. "Mekanismenya sudah diatur dalam UU BUMN, UU PT, hingga PP dan Permen. Intinya, direksi harus ambil keputusan secara kolektif di forum rapat. Semua dapat kesempatan sama. Kalau ada yang nggak setuju, ya disampaikan di situ lewat disenting opinion."

Dia menekankan hal itu sekali lagi. "Saya sampaikan secara bold karena posisi masing-masing orang dengan kapasitasnya itu punya hak penuh untuk menyetujui atau menolak. Dan itu dilindungi hukum."

Namun begitu, konsekuensinya jelas. "Tapi kalau menyetujui, lalu ternyata keputusan itu merugikan perusahaan, maka semua bisa dimintai pertanggungjawaban. Sampai ke tanggung renteng," tegas Anas.

Di sisi lain, Anas juga menjabarkan soal metode pengambilan keputusan lain yang kerap dipakai: secara serkuler. Mekanismenya beda dengan rapat biasa.

"Sirkuler itu forumnya nggak fisik," jelasnya. "Surat atau dokumennya diedarkan saja dari meja ke meja. Tapi manualnya pasti diatur di anggaran dasar."

Poin kuncinya ada di sini. Keputusan lewat cara serkuler ini, kata Anas, gak akan berlaku kalau ada satu saja pihak yang nyatakan penolakan. "Jika ada yang nggak setuju, ya keputusan serkuler itu otomatis nggak punya kekuatan hukum yang mengikat," pungkasnya.

Penjelasan ahli itu menyisakan pertanyaan besar di ruang sidang. Bagaimana implementasinya dalam kasus pengadaan LNG ini? Semua mata kini tertuju pada proses persidangan selanjutnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar