Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Jaksa menghadirkan seorang ahli, Anas Puji, untuk membeberkan seluk-beluk tata kelola BUMN. Kasusnya terkait pengadaan LNG atau gas alam cair yang diduga bermasalah. Dua nama yang duduk di kursi terdakwa adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, eks VP Strategic Planning.
Anas, dengan penjelasannya yang cukup detail, langsung menyoroti soal rapat direksi. Menurutnya, pengambilan keputusan di forum itu sifatnya kolektif dan kolegial. Artinya, semua anggota punya porsi suara yang sama.
"Nah, ini yang penting," ujarnya.
"Kalau suatu hari nanti keputusan itu bikin rugi perusahaan, risikonya bisa tanggung renteng. Semua yang setuju bisa ikut terbebani."
Jaksa lalu menyodorkan pertanyaan lebih spesifik, merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 tahun 2011. "Di bagian 5 Pasal 12 disebutkan tentang rapat direksi. Ada enam Pasal di sini, bisa Saudara terangkan?" tanya jaksa.
Anas pun menjawab dengan lugas. "Mekanismenya sudah diatur dalam UU BUMN, UU PT, hingga PP dan Permen. Intinya, direksi harus ambil keputusan secara kolektif di forum rapat. Semua dapat kesempatan sama. Kalau ada yang nggak setuju, ya disampaikan di situ lewat disenting opinion."
Artikel Terkait
Kapolri Tinjau Persiapan Pengamanan Mudik 2026, Soroti Aturan Lalin dan Stabilitas Harga
Kapolri Tekankan Soliditas dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas
Pemerintah Klaim Kesiapan Infrastruktur Jalan Mudik Lebaran 2026 Sudah Dipastikan
Menko Pangan Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali Jelang Lebaran