MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan proses penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024. Kuasa hukum Yaqut menyatakan kliennya hadir secara kooperatif untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tambahan.
Pemanggilan Resmi untuk Kejelasan Posisi
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, dijelaskan bahwa pemanggilan oleh BPK ini merupakan respons atas surat yang sebelumnya diajukan oleh tim pengacara. Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan dan independensi proses pemeriksaan.
"Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya.
"Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya," sambungnya.
Klarifikasi dan Penjelasan Tambahan
Dalam pertemuan di kantor BPK tersebut, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan tambahan kepada auditor. Mellisa menegaskan bahwa kesempatan ini penting bagi pihaknya untuk menyampaikan konteks lengkap secara langsung.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata dia.
Lebih lanjut, kuasa hukum itu menjelaskan bahwa kebijakan yang dibuat saat kliennya menjabat disusun dengan pertimbangan matang, baik dari sisi hukum maupun teknis penyelenggaraan ibadah. Fokus utamanya adalah keselamatan dan pelayanan jemaah.
"Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu," ungkapnya tegas.
Artikel Terkait
Otorita IKN Fokuskan Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif hingga 2029
Pemenang Lelang HP KPK Rp 60 Miliar Wanprestasi, Uang Jaminan Hangus ke Kas Negara
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas
Polisi Banten Ungkap Jaringan Prostitusi Daring di Cilegon, Korban Dipaksa Layani Belasan Pria Semalam