Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap memberikan pukulan tegas. Kali ini, sasarannya adalah para pelaku tambang yang nekat beroperasi di dalam kawasan hutan. Aturan mainnya sudah jelas: siapa yang melanggar, bersiaplah membayar denda administratif yang nilainya tak main-main.
Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Intinya, aturan ini menetapkan tarif denda untuk pelanggaran usaha tambang di hutan, khususnya untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Lalu, berapa besar dendanya? Bahlil menyebut angka-angka yang fantastis. Untuk pelanggaran pertambangan nikel, sanksinya paling berat: Rp6,5 miliar per hektare. Cukup buat membuat siapa pun berpikir ulang.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Nada ancamannya tak berhenti di situ.
“Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tambahnya lagi. Ancaman pencabutan izin itu seperti pedang yang siap diayunkan kapan saja.
Artikel Terkait
Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal
Nadia Shakila Cetak 31 Gol, Rebut Sorotan di MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta
Tiket Mudik Lebaran 2026 Sudah Ludes 131 Ribu, Rute Yogyakarta-Gambir Paling Diburu
Trump Pilih Kevin Warsh untuk Pimpin The Fed, Akhir dari Perburuan Berbulan-bulan