Bahlil Siap Gebuk Tambang Nakal di Hutan dengan Denda Rp6,5 Miliar per Hektare

- Minggu, 14 Desember 2025 | 18:25 WIB
Bahlil Siap Gebuk Tambang Nakal di Hutan dengan Denda Rp6,5 Miliar per Hektare

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap memberikan pukulan tegas. Kali ini, sasarannya adalah para pelaku tambang yang nekat beroperasi di dalam kawasan hutan. Aturan mainnya sudah jelas: siapa yang melanggar, bersiaplah membayar denda administratif yang nilainya tak main-main.

Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Intinya, aturan ini menetapkan tarif denda untuk pelanggaran usaha tambang di hutan, khususnya untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Lalu, berapa besar dendanya? Bahlil menyebut angka-angka yang fantastis. Untuk pelanggaran pertambangan nikel, sanksinya paling berat: Rp6,5 miliar per hektare. Cukup buat membuat siapa pun berpikir ulang.

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Nada ancamannya tak berhenti di situ.

“Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tambahnya lagi. Ancaman pencabutan izin itu seperti pedang yang siap diayunkan kapan saja.

Di sisi lain, komoditas lain juga tak lepas dari sanksi. Untuk bauksit, dendanya Rp1,7 miliar per hektare. Timah kena Rp1,2 miliar. Sementara batubara, meski relatif lebih rendah, tetap signifikan: Rp354 juta per hektare.

Menurut Bahlil, penetapan tarif setinggi ini bukan sekadar hukuman. Ini adalah instrumen penegakan hukum. Tujuannya ganda: memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan yang kerap tak terhitung.

Mekanismenya bagaimana? Seluruh penagihan denda administratif ini nantinya akan ditagih langsung oleh Satgas PKH. Uang yang berhasil dikumpulkan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM. Jadi, selain efek jera, ada juga manfaat finansial bagi negara.

Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan. Artinya, Satgas PKH kini punya dasar hukum yang kuat untuk bergerak cepat menindak pelanggaran yang ditemui di lapangan. Langkah ini seolah menegaskan bahwa era tambang liar atau tambang nakal di kawasan hutan perlahan harus berakhir.

Kini, bola ada di pihak para pengusaha tambang. Patuh atau bayar mahal.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar