Bahlil Siap Gebuk Tambang Nakal di Hutan dengan Denda Rp6,5 Miliar per Hektare

- Minggu, 14 Desember 2025 | 18:25 WIB
Bahlil Siap Gebuk Tambang Nakal di Hutan dengan Denda Rp6,5 Miliar per Hektare

Di sisi lain, komoditas lain juga tak lepas dari sanksi. Untuk bauksit, dendanya Rp1,7 miliar per hektare. Timah kena Rp1,2 miliar. Sementara batubara, meski relatif lebih rendah, tetap signifikan: Rp354 juta per hektare.

Menurut Bahlil, penetapan tarif setinggi ini bukan sekadar hukuman. Ini adalah instrumen penegakan hukum. Tujuannya ganda: memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan yang kerap tak terhitung.

Mekanismenya bagaimana? Seluruh penagihan denda administratif ini nantinya akan ditagih langsung oleh Satgas PKH. Uang yang berhasil dikumpulkan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM. Jadi, selain efek jera, ada juga manfaat finansial bagi negara.

Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan. Artinya, Satgas PKH kini punya dasar hukum yang kuat untuk bergerak cepat menindak pelanggaran yang ditemui di lapangan. Langkah ini seolah menegaskan bahwa era tambang liar atau tambang nakal di kawasan hutan perlahan harus berakhir.

Kini, bola ada di pihak para pengusaha tambang. Patuh atau bayar mahal.


Halaman:

Komentar