Hari ini, 12 Maret 2026, sidang tuntutan untuk Ammar Zoni akhirnya digelar. Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menjadi saksi, di mana jaksa dengan tegas menyatakan keyakinannya atas kesalahan aktor berusia 33 tahun itu. Kasusnya? Dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba. Bukan perkara baru bagi Ammar, tapi kali ini ancamannya serius.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang cukup berat: 9 tahun penjara. Tak cuma itu, ada denda Rp 500 juta yang menggantung. Kalau denda itu tak terbayar, konsekuensinya adalah kurungan tambahan selama 140 hari. Tuntutan itu dibacakan dengan suara lantang, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dinilai meresahkan.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta,"
Begitu bunyi kutipan tuntutan yang beredar, seperti dilaporkan sejumlah media.
Alasan jaksa cukup jelas. Tindakan Ammar dianggap bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi merusak generasi muda. Di sisi lain, ada juga catatan bahwa dia tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika. Itu poin yang kerap ditekankan dalam kasus-kasus serupa.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, 2.361 Personel Amankan Arus Mudik Sumsel
Petisi 1 Juta Tanda Tangan Desak Heeseung Tetap di ENHYPEN Meski Fokus Solo
Kapolri Tinjau Persiapan Pengamanan Mudik 2026, Soroti Aturan Lalin dan Stabilitas Harga
Kapolri Tekankan Soliditas dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas