Di sisi lain, ada batasan modal dan penjualan. Untuk usaha kecil, modalnya harus antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau omzet tahunan Rp2 miliar-Rp15 miliar. Sementara usaha menengah, modalnya Rp5 miliar-Rp10 miliar dengan penjualan tahunan Rp15 miliar-Rp50 miliar. Menariknya, pemenuhan kriteria modal dan penjualan ini bersifat alternatif. Cukup penuhi salah satu.
“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” jelas Bagus.
Tak cuma itu, UKM juga harus punya track record operasional minimal setahun. Mereka juga diwajibkan memiliki unit pelaksana program pengembangan ekonomi usaha mikro dan kecil, atau semacam corporate business responsibility. Bahkan, harus ada surat kesanggupan untuk menjalankan program itu, paling lambat tiga tahun setelah WIUP prioritas mereka dapatkan.
Bagaimana kalau syaratnya belum lengkap? Jawabannya jelas. Permohonan tak akan bisa diproses. “UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujar Bagus.
Harapannya, dengan aturan yang lebih transparan ini, partisipasi UKM di sektor tambang bisa makin terbuka lebar. Sekaligus, tata kelola usahanya bisa berjalan tertib dan adil.
Artikel Terkait
Longsor di Grasberg Guncang Produksi Freeport, Pemulihan Baru Terasa 2026
Gen Z Pilih Kepuasan Kerja, Gaji Tinggi Bukan Lagi Prioritas Utama
Agrinas Palma Cetak Laba Rp 1,6 Triliun di Tahun Pertama
Bank Mandiri Pacu Ekonomi Desa Lewat Kucuran Rp74,9 Triliun untuk UMKM