Kebijakan terbaru dari Istana ternyata mengguncang dunia usaha. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan di Sumatera. Izin yang dicabut mencakup sektor kehutanan, perkebunan, sampai pertambangan. Dan nama besar yang masuk dalam daftar itu adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Langsung saja, guncangan itu terasa di kantor pusat perusahaan. Manajemen INRU mengaku masih gelap. Sampai saat ini, mereka belum menerima secarik pun surat keputusan resmi dari pemerintah mengenai pencabutan izin PBPH mereka.
"Sehubungan dengan pernyataan dan pemberitaan tersebut, perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud,"
Begitu penjelasan resmi mereka yang dirilis lewat keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/1/2026).
Di sisi lain, perusahaan bersikukuh bahwa izin usaha industri pulp-nya masih sah dan berlaku. Tapi, ada satu masalah krusial. Selama ini, bahan baku kayu mereka sepenuhnya bersumber dari areal hutan tanaman dalam izin PBPH yang justru dicabut itu. Hubungannya jelas. Kalau izin hutannya benar-benar dicabut, dari mana mereka dapat kayu?
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan,"
Ujar manajemen dengan nada waspada.
Artikel Terkait
Roda Vivatex Cairkan Dividen Rp200 per Saham, Sentimen Dorong Harga
Listrik Gratis 6 Bulan untuk Korban Banjir di Huntara Aceh dan Sumatera
Dasco Buka Suara: Usulan Tommy Djiwandono ke BI Berasal dari Perry Warjiyo
Rupiah Tembus Rp 17.000 di Bank, Pemerintah Serahkan Stabilisasi ke BI