Di ruang kerjanya yang terletak di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Menteri Bahlil Lahadalia berbicara dengan nada tegas. Pemerintah, lewat kementerian yang dipimpinnya, sudah menyelesaikan perhitungan untuk formulasi bea keluar. Kali ini, komoditas mineral dan batu bara menjadi sasaran, dengan emas berada di garis terdepan sebagai komoditas yang wajib dikenai pungutan.
“Kami dari ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar,” ujar Bahlil, Senin (24/11), seperti dikutip dari Antara.
Rupanya, skema ini tidak hanya berhenti pada emas. Menurut Bahlil, berbagai komoditas mineral lain juga akan menyusul. Yang menarik, penerapannya nanti akan sangat bergantung pada kondisi pasar. Batu bara pun dipastikan akan ikut serta dalam kebijakan ini.
Logikanya sederhana. “Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan,” jelasnya dengan gaya bicara yang blak-blakan.
Namun begitu, untuk emas, aturannya berbeda. “Tapi kalau emas, wajib dikenakan karena harganya tinggi banget,” tambahnya.
Artikel Terkait
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi
Harga Emas Antam Naik Tipis, Buyback Melonjak Lebih Signifikan
IHSG Melonjak 6%, Namun 10 Saham Ini Anjlok Lebih dari 10%
IHSG Melonjak 6,14%, Saham TRUK Pacu Kenaikan 106%