Pemerintah Siapkan Pungutan Ekspor Emas, Tarif Bisa Tembus 15 Persen

- Senin, 24 November 2025 | 16:54 WIB
Pemerintah Siapkan Pungutan Ekspor Emas, Tarif Bisa Tembus 15 Persen

Langkah ini jelas bertujuan mengejar tambahan penerimaan negara. Sebelumnya, dari pihak Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu selaku Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sudah angkat bicara. Pemerintah dikabarkan telah menyepakati kisaran besaran bea keluar untuk emas, yaitu antara 7,5 persen hingga 15 persen. Selain urusan pendapatan, kebijakan ini juga disebut mendukung agenda hilirisasi yang sedang digenjot.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal ini konon akan segera terbit. Ini bukan wacana sembarangan, melainkan amanat yang tercantum dalam UU APBN 2026.

Momentumnya dinilai tepat. Febrio mencatat, permintaan emas untuk investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang sangat tinggi. Apalagi, harga emas internasional di kuartal IV 2025 sudah menembus lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons. Situasi ini dianggap waktu yang pas untuk memaksimalkan potensi penerimaan.

Bea keluar ini nantinya akan menjangkau berbagai bentuk olahan emas, mulai dari dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Soal angka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sudah memberi gambaran. Pemerintah menargetkan penerimaan tambahan dari kebijakan ini bisa mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 6 triliun. Sebuah angka yang tidak kecil, tentunya.


Halaman:

Komentar