Suara para pedagang Pasar Senen yang meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melegalkan thrifting tiba-tiba jadi perbincangan hangat. Berita ini meledak di kumparanBisnis pada Rabu (19/11) kemarin.
Di sisi lain, ada juga kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak kalah ramai dibicarakan. Mereka baru saja mengeluarkan aturan soal rekening yang bisa dianggap 'tidur' atau dormant kalau tak ada transaksi sama sekali dalam jangka waktu tertentu.
Gelombang Permintaan Legalkan Thrifting Menguat
Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen, bersuara lantang. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, dia mempertanyakan kenapa Indonesia masih enggan melegalkan thrifting, sementara negara lain sudah melakukannya. Padahal, menurutnya, sekitar 7,5 juta orang hidup dari usaha ini.
Rifai merasa khawatir dengan pernyataan Menkeu Purbaya yang ingin memberantas thrifting dari hulu. Langkah seperti itu, katanya, bisa mematikan mata pencaharian jutaan orang. Rasanya seperti memutus nafas begitu saja.
Usaha thrifting ini bukan cuma sekadar jualan. Bagi banyak keluarga, ini sudah jadi pekerjaan turun-temurun. Bahkan, dari sini mereka bisa menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lumayan, kan?
Kalau legalisasi penuh masih sulit, Rifai dan kawan-kawan punya usulan lain. Mereka berharap thrifting bisa dapat status larangan terbatas atau kuota impor, mirip produk lain yang punya skema serupa. Menurutnya, pembatasan itu jauh lebih baik daripada pelarangan total. Setidaknya, masih ada ruang untuk bernapas dan berusaha.
Aturan Baru OJK: Rekening 'Tidur' Setelah 5 Tahun
Sementara itu, OJK resmi mengatur soal rekening dormant. Apa itu? Rekening yang dianggap 'tidur' kalau dalam waktu 5 tahun atau 1.800 hari sama sekali tidak ada aktivitas transaksi entah itu setor, tarik, atau cek saldo.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Tujuannya untuk standardisasi dan penguatan pengelolaan rekening oleh perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (19/11).
Artikel Terkait
Enam Saham RI Dikeluarkan dari Indeks MSCI, Pengamat Sebut Ruang Fiskal Makin Sempit Akibat Bunga Utang Membengkak
Pasar Modal Tertekan Sentimen Negatif, Pemerintah Diminta Respons Kekhawatiran Investor
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 per Dolar AS Akhir Juni Akibat Tekanan Geopolitik dan Suku Bunga The Fed
BCA Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada Kuartal II 2026