Pedagang Pasar Senen Desak Purbaya Legalkan Thrifting, OJK Siapkan Aturan Rekening Tidur

- Kamis, 20 November 2025 | 06:06 WIB
Pedagang Pasar Senen Desak Purbaya Legalkan Thrifting, OJK Siapkan Aturan Rekening Tidur
Berita Terkini

Suara para pedagang Pasar Senen yang meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melegalkan thrifting tiba-tiba jadi perbincangan hangat. Berita ini meledak di kumparanBisnis pada Rabu (19/11) kemarin.

Di sisi lain, ada juga kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak kalah ramai dibicarakan. Mereka baru saja mengeluarkan aturan soal rekening yang bisa dianggap 'tidur' atau dormant kalau tak ada transaksi sama sekali dalam jangka waktu tertentu.

Gelombang Permintaan Legalkan Thrifting Menguat

Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen, bersuara lantang. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, dia mempertanyakan kenapa Indonesia masih enggan melegalkan thrifting, sementara negara lain sudah melakukannya. Padahal, menurutnya, sekitar 7,5 juta orang hidup dari usaha ini.

Rifai merasa khawatir dengan pernyataan Menkeu Purbaya yang ingin memberantas thrifting dari hulu. Langkah seperti itu, katanya, bisa mematikan mata pencaharian jutaan orang. Rasanya seperti memutus nafas begitu saja.

Usaha thrifting ini bukan cuma sekadar jualan. Bagi banyak keluarga, ini sudah jadi pekerjaan turun-temurun. Bahkan, dari sini mereka bisa menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lumayan, kan?

Kalau legalisasi penuh masih sulit, Rifai dan kawan-kawan punya usulan lain. Mereka berharap thrifting bisa dapat status larangan terbatas atau kuota impor, mirip produk lain yang punya skema serupa. Menurutnya, pembatasan itu jauh lebih baik daripada pelarangan total. Setidaknya, masih ada ruang untuk bernapas dan berusaha.

Aturan Baru OJK: Rekening 'Tidur' Setelah 5 Tahun

Sementara itu, OJK resmi mengatur soal rekening dormant. Apa itu? Rekening yang dianggap 'tidur' kalau dalam waktu 5 tahun atau 1.800 hari sama sekali tidak ada aktivitas transaksi entah itu setor, tarik, atau cek saldo.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Tujuannya untuk standardisasi dan penguatan pengelolaan rekening oleh perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (19/11).

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar