Suara para pedagang Pasar Senen yang meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melegalkan thrifting tiba-tiba jadi perbincangan hangat. Berita ini meledak di kumparanBisnis pada Rabu (19/11) kemarin.
Di sisi lain, ada juga kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak kalah ramai dibicarakan. Mereka baru saja mengeluarkan aturan soal rekening yang bisa dianggap 'tidur' atau dormant kalau tak ada transaksi sama sekali dalam jangka waktu tertentu.
Gelombang Permintaan Legalkan Thrifting Menguat
Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen, bersuara lantang. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, dia mempertanyakan kenapa Indonesia masih enggan melegalkan thrifting, sementara negara lain sudah melakukannya. Padahal, menurutnya, sekitar 7,5 juta orang hidup dari usaha ini.
Rifai merasa khawatir dengan pernyataan Menkeu Purbaya yang ingin memberantas thrifting dari hulu. Langkah seperti itu, katanya, bisa mematikan mata pencaharian jutaan orang. Rasanya seperti memutus nafas begitu saja.
Usaha thrifting ini bukan cuma sekadar jualan. Bagi banyak keluarga, ini sudah jadi pekerjaan turun-temurun. Bahkan, dari sini mereka bisa menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lumayan, kan?
Artikel Terkait
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026
Gadai Tembus Rp125 Triliun, Sinyal Darurat atau Peluang di Tengah Krisis?
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru
Pefindo Beri Peringkat IdBBB+ untuk SOLA, Prospek Stabil dengan Catatan Diversifikasi