Suara para pedagang Pasar Senen yang meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melegalkan thrifting tiba-tiba jadi perbincangan hangat. Berita ini meledak di kumparanBisnis pada Rabu (19/11) kemarin.
Di sisi lain, ada juga kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak kalah ramai dibicarakan. Mereka baru saja mengeluarkan aturan soal rekening yang bisa dianggap 'tidur' atau dormant kalau tak ada transaksi sama sekali dalam jangka waktu tertentu.
Gelombang Permintaan Legalkan Thrifting Menguat
Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen, bersuara lantang. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, dia mempertanyakan kenapa Indonesia masih enggan melegalkan thrifting, sementara negara lain sudah melakukannya. Padahal, menurutnya, sekitar 7,5 juta orang hidup dari usaha ini.
Rifai merasa khawatir dengan pernyataan Menkeu Purbaya yang ingin memberantas thrifting dari hulu. Langkah seperti itu, katanya, bisa mematikan mata pencaharian jutaan orang. Rasanya seperti memutus nafas begitu saja.
Usaha thrifting ini bukan cuma sekadar jualan. Bagi banyak keluarga, ini sudah jadi pekerjaan turun-temurun. Bahkan, dari sini mereka bisa menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lumayan, kan?
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%
Rupiah Menguat ke Rp16.759 Didorong Harap Perundingan AS-Iran
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa
Dirut BRI Sinyalkan Dividen 2025 Lebih Besar Didukung CAR yang Kuat