Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual

- Kamis, 26 Februari 2026 | 17:00 WIB
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual

MURIANETWORK.COM – Pendampingan terhadap keluarga Arianto Tawakal di Tual, Maluku, masih terus berjalan. Itu disampaikan langsung oleh Polri, menyusul meninggalnya pelajar MTs itu dalam sebuah insiden pada Kamis pekan lalu, 19 Februari 2026.

Di Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen itu. Menurutnya, jajaran mulai dari Polres Tual hingga Polda Maluku turun langsung. Ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk empati dan kepedulian institusi terhadap keluarga yang berduka.

“Polri dalam hal ini Polres Tual dan kapolda Maluku mendampingi pihak keluarga, membantu pihak keluarga, bagian daripada empati, simpati, dan peduli,” ujar Isir.

Perhatian khusus juga diberikan pada kakak korban yang saat itu berada di lokasi. Polisi memastikan dia mendapat perawatan medis yang optimal sampai benar-benar pulih dan bisa kembali ke keluarganya.

“Itulah bagian daripada perasaan kehilangan duka dan simpati untuk membantu (keluarga korban). Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” jelasnya lagi.

Insidennya sendiri sungguh memilikan. Arianto diduga meninggal setelah terkena hantaman helm. Pelakunya diduga adalah personel Brimob, Bripda Mesias Siahaya. Proses hukum untuk kasus ini, kata polisi, masih terus berjalan.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Beban hukum yang menunggu Mesias tidaklah ringan. Dia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak junto Pasal 466 Ayat 3 KUHP baru. Jika divonis, ancaman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara plus denda yang bisa menyentuh angka Rp3 miliar.

Lalu, sudah sampai mana prosesnya? Isir menyebut berkas perkara kini tidak lagi di tangan polisi. “Sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” katanya.

Polri berharap penelitian jaksa cepat selesai. Mereka menunggu pernyataan kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materiil. Setelah itu, baru tahap penyerahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan sebelum akhirnya dibawa ke persidangan.

Tak Hukum Pidana, Sidang Etik Juga Pecat

Selain berurusan dengan jaksa, nasib Mesias di tubuh Polri sendiri sudah diputuskan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Maluku telah menyatakan dia terbukti bersalah.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto yang menyampaikan putusan pahit itu: Bripda Mesias Siahaya dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Dadang.

Sidang etik yang dipimpin Kombes Indera Gunawan itu memeriksa cukup banyak saksi, 14 orang, baik secara langsung maupun virtual. Kesimpulannya, Mesias dinilai melanggar kewajibannya menjaga kehormatan korps, menaati hukum, dan larangan melakukan kekerasan serta perilaku tak patut lainnya.

Bagi pimpinan, keputusan ini harus menjadi sinyal yang jelas. “Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Dadang Hartanto.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar