Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual

- Kamis, 26 Februari 2026 | 17:00 WIB
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual

SulawesiPos.com – Pendampingan terhadap keluarga Arianto Tawakal di Tual, Maluku, masih terus berjalan. Itu disampaikan langsung oleh Polri, menyusul meninggalnya pelajar MTs itu dalam sebuah insiden pada Kamis pekan lalu, 19 Februari 2026.

Di Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen itu. Menurutnya, jajaran mulai dari Polres Tual hingga Polda Maluku turun langsung. Ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk empati dan kepedulian institusi terhadap keluarga yang berduka.

“Polri dalam hal ini Polres Tual dan kapolda Maluku mendampingi pihak keluarga, membantu pihak keluarga, bagian daripada empati, simpati, dan peduli,” ujar Isir.

Perhatian khusus juga diberikan pada kakak korban yang saat itu berada di lokasi. Polisi memastikan dia mendapat perawatan medis yang optimal sampai benar-benar pulih dan bisa kembali ke keluarganya.

“Itulah bagian daripada perasaan kehilangan duka dan simpati untuk membantu (keluarga korban). Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” jelasnya lagi.

Insidennya sendiri sungguh memilikan. Arianto diduga meninggal setelah terkena hantaman helm. Pelakunya diduga adalah personel Brimob, Bripda Mesias Siahaya. Proses hukum untuk kasus ini, kata polisi, masih terus berjalan.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Beban hukum yang menunggu Mesias tidaklah ringan. Dia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak junto Pasal 466 Ayat 3 KUHP baru. Jika divonis, ancaman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara plus denda yang bisa menyentuh angka Rp3 miliar.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar