MURIANETWORK.COM -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dugaan korupsi impor gula hari ini, Rabu, 9 Juli 2025.
Sidang pledoi Tom Lembong akan digelar pukul 14.00 WIB di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Hingga persidangan terakhir sebelum pembacaan tuntutan, Tom Lembong masih bersikukuh tidak bersalah. Ia bahkan mengaku siap dipenjara hingga dibunuh.
Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo
Bela Bambang Tri dan Gus Nur, Amien Rais Ngotot Penjarakan Jokowi: Ini Hadiah Kita Sambut HUT RI!
Panas! Pengacara Jokowi Balas Roy Suryo: Buat Apa Lihat Ijazah Asli, Percaya Lab Polisi atau Lab Anda?