Dua Bocah di Batang Rusak Fasilitas SD, Polisi: Usianya di Bawah 12 Tahun Tak Bisa Diproses Hukum

- Senin, 22 Juni 2026 | 03:50 WIB
Dua Bocah di Batang Rusak Fasilitas SD, Polisi: Usianya di Bawah 12 Tahun Tak Bisa Diproses Hukum

Dua orang bocah terekam kamera warga tengah mengamuk dan merusak sejumlah barang milik sekolah di Batang, Jawa Tengah. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial setelah rekaman videonya tersebar luas.

Dalam unggahan video yang beredar, kedua anak itu terlihat merusak fasilitas sekolah, seperti pot bunga dan koleksi piala yang dipajang di etalase. Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua anak tersebut bukanlah siswa di sekolah dasar yang menjadi sasaran perusakan. Keduanya berinisial A dan H, masing-masing berusia 11 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Polisi yang tiba di tempat kejadian memastikan adanya kerusakan pada sejumlah fasilitas sekolah. “Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping,” ujar Sapto.

Berdasarkan keterangan awal, kedua anak mengaku melakukan aksi tersebut karena ada pihak lain yang menyuruh. Meski demikian, polisi masih mendalami kebenaran informasi itu dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa kedua anak tersebut belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini dikarenakan usia mereka masih di bawah 12 tahun, yakni batas minimal seseorang dapat berhadapan dengan hukum menurut ketentuan yang berlaku. Anak yang dapat diproses secara hukum adalah mereka yang telah berusia di atas 12 tahun hingga di bawah 18 tahun.

“Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan,” tegas Sapto.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags