Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga merusak sejumlah fasilitas sebuah usaha dan membawa senjata jenis airsoft gun saat beraksi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria tersebut menyusul laporan yang diterima dari pemilik usaha pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, Adam Deni diduga memaksa masuk ke dalam ruko yang berlokasi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura. Di tempat tersebut, ia diduga merusak papan reklame toko, melubangi dinding pembatas, serta merusak properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Tidak hanya itu, ia juga diduga mengintimidasi petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Kejadian tidak berhenti di situ. Sehari berselang, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama dan diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. Polisi yang menerima laporan segera turun ke tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Dalam proses pemeriksaan, Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice. Namun demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum secara profesional.
“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegas Budi.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pengrusakan barang milik orang lain.
Artikel Terkait
Menteri Perumahan Jamin Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Suporter Jepang Dipuji Bersihkan Stadion, Tapi Dikritik Karena Minim Bantu Pekerjaan Rumah Tangga
Menkeu: Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Prima, Inflasi Terkendali di 3,08 Persen
Masyarakat Adat Papua Panen Perdana di Lahan Hak Ulayat, Kini Bisa Nikmati Beras Lokal Lebih Murah