Kalau legalisasi penuh masih sulit, Rifai dan kawan-kawan punya usulan lain. Mereka berharap thrifting bisa dapat status larangan terbatas atau kuota impor, mirip produk lain yang punya skema serupa. Menurutnya, pembatasan itu jauh lebih baik daripada pelarangan total. Setidaknya, masih ada ruang untuk bernapas dan berusaha.
Aturan Baru OJK: Rekening 'Tidur' Setelah 5 Tahun
Sementara itu, OJK resmi mengatur soal rekening dormant. Apa itu? Rekening yang dianggap 'tidur' kalau dalam waktu 5 tahun atau 1.800 hari sama sekali tidak ada aktivitas transaksi—entah itu setor, tarik, atau cek saldo.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Tujuannya untuk standardisasi dan penguatan pengelolaan rekening oleh perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (19/11).
Artikel Terkait
Archi Indonesia Kantongi Pinjaman Sindikasi USD 421 Juta, Prospek Emas Kian Bersinar
Chandra Asri Suntik Rp 12,5 Triliun untuk Akuisisi SPBU Esso di Singapura
Seppalga Ahmad Lengser dari Jasa Marga Usai Dapat Amanah Baru di Danareksa
Emas Antam Melonjak Rp21 Ribu, Sentuh Level Rp2,36 Juta per Gram