Di Gedung Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis lalu, suasana jumpa pers terasa cukup tegang. Widodo, sang Dirjen Administrasi Hukum Umum, menyampaikan keprihatinannya. Intinya, orang tua yang seenaknya mengubah status kewarganegaraan anaknya bisa saja melanggar hak dasar si anak. Hak untuk memilih tanpa paksaan.
Pernyataan ini tentu bukan tanpa sebab. Ini adalah respons langsung atas polemik yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni beasiswa LPDP. DS disebut-sebut telah mengganti kewarganegaraan anaknya menjadi warga negara Inggris.
"Anaknya masih kecil, belum dewasa," kata Widodo, dengan nada yang cukup serius.
"Kalau kita lihat dari garis keturunan dan orang tuanya, ya statusnya jelas WNI. Tapi kemudian dialihkan, atau diinformasikan seolah-olah jadi warga negara asing. Nah, ini kan jelas melanggar hak perlindungan anak," tegasnya.
Menurut data yang berhasil dihimpun Ditjen AHU, DS dan suaminya adalah WNI yang menempuh studi S2 di luar negeri dengan dana LPDP. Berdasarkan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari mereka otomatis menyandang status Warga Negara Indonesia.
Widodo kemudian menjelaskan soal prinsip hukumnya. Inggris, katanya, bukan negara penganut ius soli. Artinya, kewarganegaraan tidak serta-merta diberikan hanya karena seseorang lahir di sana. Jadi, secara hukum, anak DS tetaplah WNI.
Namun begitu, ada celah lain. Jika orang tuanya menjadi residen tetap di Inggris selama lebih dari lima tahun, si anak punya kesempatan untuk memilih kewarganegaraannya kelak. Poin kuncinya di sini: pilihan itu harus datang dari anak sendiri, bukan dipaksakan orang tua.
"Dia dapat potensi untuk menjadi warga negara lain," ujar Widodo.
"Tapi secara peraturan, status yang melekat karena orang tuanya WNI ya otomatis membuat dia WNI."
Lalu, bagaimana dengan unggahan kontroversial DS yang menyebut anaknya sudah memegang paspor Inggris? Ini yang masih jadi tanda tanya besar. Ditjen AHU akan mendalaminya. Soalnya, DS sendiri belum pernah berkoordinasi resmi dengan Kementerian Hukum soal status anaknya itu.
"Ini kan jadi pertanyaan," tutur Widodo, "Benarkah anaknya lahir di Inggris? Sementara Inggris kan tidak menganut ius soli."
Untuk mengklarifikasi semuanya, AHU berencana berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris. Mereka ingin memastikan, apakah ini cuma pernyataan di media sosial belaka, atau memang ada kehendak hukum resmi di baliknya.
"Apakah itu sebatas unggahan, atau memang kehendak yuridis resmi untuk mengubah status anaknya," pungkas Widodo, mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
AS Klaim Rebut Kapal Kargo Iran di Teluk Oman, Teheran Ancam Balasan Militer
Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Saya Orang Kampung
Wakapolri: Pusat Studi Ilmu Kepolisian Kunci Hadapi Kejahatan Modern
Pimpinan MPR Kagumi Kemegahan Bandara IKN, Kepala Otorita Rasakan Dukungan Penuh