Di Gedung Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis lalu, suasana jumpa pers terasa cukup tegang. Widodo, sang Dirjen Administrasi Hukum Umum, menyampaikan keprihatinannya. Intinya, orang tua yang seenaknya mengubah status kewarganegaraan anaknya bisa saja melanggar hak dasar si anak. Hak untuk memilih tanpa paksaan.
Pernyataan ini tentu bukan tanpa sebab. Ini adalah respons langsung atas polemik yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni beasiswa LPDP. DS disebut-sebut telah mengganti kewarganegaraan anaknya menjadi warga negara Inggris.
"Anaknya masih kecil, belum dewasa," kata Widodo, dengan nada yang cukup serius.
"Kalau kita lihat dari garis keturunan dan orang tuanya, ya statusnya jelas WNI. Tapi kemudian dialihkan, atau diinformasikan seolah-olah jadi warga negara asing. Nah, ini kan jelas melanggar hak perlindungan anak," tegasnya.
Menurut data yang berhasil dihimpun Ditjen AHU, DS dan suaminya adalah WNI yang menempuh studi S2 di luar negeri dengan dana LPDP. Berdasarkan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari mereka otomatis menyandang status Warga Negara Indonesia.
Widodo kemudian menjelaskan soal prinsip hukumnya. Inggris, katanya, bukan negara penganut ius soli. Artinya, kewarganegaraan tidak serta-merta diberikan hanya karena seseorang lahir di sana. Jadi, secara hukum, anak DS tetaplah WNI.
Namun begitu, ada celah lain. Jika orang tuanya menjadi residen tetap di Inggris selama lebih dari lima tahun, si anak punya kesempatan untuk memilih kewarganegaraannya kelak. Poin kuncinya di sini: pilihan itu harus datang dari anak sendiri, bukan dipaksakan orang tua.
Artikel Terkait
Kapolri Gelar Buka Puasa Bersama Ormas dan Mahasiswa, Tegaskan Media sebagai Suara Publik
JPU Soroti Janji Bukti Chat Pemerasan Rp300 Juta yang Tak Sesuai Klaim Ammar Zoni
Anggota DPR Desak Tunda Impor Mobil India, Soroti Ketiadaan Transparansi
Pasangan Residivis di Ponorogo Ditangkap Usai Mencuri untuk Biaya Nikah