Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Bekasi, Amankan Tujuh Orang dan Sita Senjata Tajam

- Rabu, 10 Juni 2026 | 11:20 WIB
Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Bekasi, Amankan Tujuh Orang dan Sita Senjata Tajam

Satuan Brimob Polda Metro Jaya membubarkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (10/6) dini hari. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah remaja dan menyita berbagai senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan antar kelompok.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, menjelaskan bahwa personel dari Kompi 2 Batalyon D melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan sejak dini hari. Patroli ini merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap aksi tawuran remaja, balap liar, begal, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya yang kerap meresahkan warga.

“Kegiatan patroli ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka mendukung program Jaga Jakarta sekaligus menjaga kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Kombes Henik dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).

Saat melintasi kawasan Kampung Poncol, Bekasi Utara, tim patroli mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga hendak melancarkan aksi tawuran. Petugas segera bergerak mengamankan dua orang remaja beserta barang bukti berupa beberapa potongan besi berbentuk cocor bebek dan satu bilah bambu yang ditemukan di lokasi kejadian.

Patroli kemudian berlanjut ke Jalan Raya Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan lima remaja yang diduga terlibat dalam rencana tawuran. Dari tangan mereka, petugas menyita dua senjata tajam dan sejumlah batang bambu yang siap digunakan.

“Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari,” kata Kombes Henik.

Ia menambahkan, patroli akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi kumpul para pelaku tawuran dan balap liar. Polri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar