Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usulkan Restorative Justice untuk Guru MI yang Divonis Penjara
Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung pada Kamis (6/11). Pertemuan ini membahas kasus hukum yang sedang dihadapi guru tersebut terkait tuduhan kekerasan terhadap anak didik.
Vonis 5 Bulan Penjara untuk Guru MI
Dalam pertemuan tersebut, guru mengaku telah divonis 5 bulan kurungan penjara karena kasus kekerasan pada siswa. Saat ini, guru tersebut sedang dalam proses banding atas vonis yang diterimanya.
Kronologi Kasus Kekerasan oleh Guru
Ketika dimintai keterangan oleh Dedi Mulyadi, guru tersebut menjelaskan kronologi kejadian. Insiden terjadi karena guru menampar siswa yang kedapatan mencuri. Peristiwa ini terjadi setahun sebelumnya, sebelum Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Solusi Restorative Justice dari Gubernur Jabar
Dedi Mulyadi menilai kasus ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Metode ini memungkinkan guru mendapatkan hukuman alternatif berupa kerja bakti sosial daripada hukuman penjara.
Mekanisme Penerapan Restorative Justice
Gubernur yang akrab disapa KDM ini menyatakan akan mengajukan kasus tersebut ke jaksa tindak pidana umum. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memiliki kewenangan untuk menerapkan restorative justice, dimana hukuman dapat diganti dengan tugas mengajar atau pekerjaan sosial lainnya.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Kecam Pembiarkan Thalia Live Baca Komentar, Khawatirkan Lingkungan Tumbuh Anak
Komisi IV DPR Apresiasi Kinerja Mentan Amran Stabilkan Harga Sawit, Telur, dan Ayam
Mahfud MD Desak Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Dirombak Total Usai Tiga Petinggi BGN Ditangkap
PSM Makassar Tunjuk Kembali Darije Kalezic sebagai Pelatih Kepala untuk Musim 2026/2027