Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usulkan Restorative Justice untuk Guru MI yang Divonis Penjara
Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung pada Kamis (6/11). Pertemuan ini membahas kasus hukum yang sedang dihadapi guru tersebut terkait tuduhan kekerasan terhadap anak didik.
Vonis 5 Bulan Penjara untuk Guru MI
Dalam pertemuan tersebut, guru mengaku telah divonis 5 bulan kurungan penjara karena kasus kekerasan pada siswa. Saat ini, guru tersebut sedang dalam proses banding atas vonis yang diterimanya.
Kronologi Kasus Kekerasan oleh Guru
Ketika dimintai keterangan oleh Dedi Mulyadi, guru tersebut menjelaskan kronologi kejadian. Insiden terjadi karena guru menampar siswa yang kedapatan mencuri. Peristiwa ini terjadi setahun sebelumnya, sebelum Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Solusi Restorative Justice dari Gubernur Jabar
Dedi Mulyadi menilai kasus ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Metode ini memungkinkan guru mendapatkan hukuman alternatif berupa kerja bakti sosial daripada hukuman penjara.
Mekanisme Penerapan Restorative Justice
Gubernur yang akrab disapa KDM ini menyatakan akan mengajukan kasus tersebut ke jaksa tindak pidana umum. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memiliki kewenangan untuk menerapkan restorative justice, dimana hukuman dapat diganti dengan tugas mengajar atau pekerjaan sosial lainnya.
Artikel Terkait
Muatan Besi Tiga Ton Meluncur, Dua Nyawa Melayang di Cilincing
Kajari HSU Dicopot Usai OTT KPK, Dugaan Pungli Ratusan Juta Mengalir
Trotoar Benhil Mirip Arena Halang Rintang, Perbaikan Baru Dimulai 2026
Tol Cipali Sepi Jelang Natal, Volume Kendaraan Turun 25 Persen