KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

- Jumat, 06 Februari 2026 | 18:00 WIB
KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi, Jumat (6/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat PGN dan pihak swasta sebagai tersangka.

Pemeriksaan untuk Perkuat Konstruksi Perkara

Rini Soemarno memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang hari. Kehadirannya, seperti dijelaskan pihak KPK, bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan fokus pemeriksaan ini.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” jelas Budi kepada awak media.

Meski telah dilakukan, materi spesifik yang digali dari mantan menteri dua periode itu belum diungkap ke publik. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam membangun kasus yang solid sebelum menyampaikan temuan lebih lanjut.

Diperiksa Bersama Sejumlah Pejabat Terkait

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar