MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi, Jumat (6/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat PGN dan pihak swasta sebagai tersangka.
Pemeriksaan untuk Perkuat Konstruksi Perkara
Rini Soemarno memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang hari. Kehadirannya, seperti dijelaskan pihak KPK, bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan fokus pemeriksaan ini.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” jelas Budi kepada awak media.
Meski telah dilakukan, materi spesifik yang digali dari mantan menteri dua periode itu belum diungkap ke publik. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam membangun kasus yang solid sebelum menyampaikan temuan lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga