Rentetan Kekerasan Seksual di Pesantren dan Institusi Agama: Pola Kuasa, Budaya Bungkam, dan Lemahnya Pengawasan

- Jumat, 08 Mei 2026 | 08:35 WIB
Rentetan Kekerasan Seksual di Pesantren dan Institusi Agama: Pola Kuasa, Budaya Bungkam, dan Lemahnya Pengawasan

Dalam waktu kurang dari sebulan, publik kembali dikejutkan oleh rentetan kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama. Di Pati, Jawa Tengah, pemilik pondok pesantren ditangkap aparat karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 50 santriwati. Di Ciawi, Jawa Barat, belasan santri lelaki diduga menjadi korban pengasuh pesantren. Sementara di Depok, seorang pendakwah asal Mesir yang kerap tampil di televisi dan media sosial juga terseret kasus serupa.

Rangkaian peristiwa ini tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden sporadis atau sekadar penyimpangan individu. Ada pola yang terus berulang: pelaku adalah figur yang memiliki otoritas spiritual dan sosial tinggi, sementara korban berada dalam posisi rentan dan bergantung penuh pada pelaku. Dalam konteks pesantren, relasi itu menjadi semakin kompleks karena santri hidup dalam lingkungan tertutup dengan pengawasan internal yang sangat kuat.

Komnas Perempuan sejak lama mengingatkan bahwa kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama merupakan salah satu klaster yang berulang. Modusnya hampir serupa: manipulasi kepercayaan, penyalahgunaan relasi kuasa, hingga penggunaan dalih agama untuk membungkam korban. Kejahatan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik semata, tetapi juga melalui intimidasi psikologis, ancaman moral, dan eksploitasi spiritual.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar kasus diduga tidak pernah benar-benar terungkap. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir dianggap mencoreng nama baik lembaga agama. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya menutup rapat kasus demi menjaga reputasi pesantren atau tokoh yang dihormati masyarakat.

Budaya bungkam inilah yang membuat predator seksual merasa aman. Ketika pelaku diposisikan sebagai sosok suci yang tak boleh dikritik, maka ruang kontrol sosial perlahan hilang. Figur kiai, ustaz, pastor, pendeta, biksu, atau pemuka agama lain seolah ditempatkan di wilayah yang kebal dari pertanyaan dan pengawasan. Padahal, semakin tinggi otoritas moral seseorang, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipikulnya.

Karena itu, penting ditegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan agama bukan monopoli satu agama tertentu. Dalam Gereja Katolik, misalnya, dunia pernah diguncang skandal pelecehan seksual sistemik yang melibatkan rohaniwan di Amerika Serikat, Irlandia, Prancis, Australia, hingga Jerman. Investigasi independen menemukan ribuan korban dengan pola yang sama: penyalahgunaan kuasa, budaya tutup mulut, dan perlindungan institusi terhadap pelaku.

Di Indonesia sendiri, kasus dugaan kekerasan seksual juga pernah mencuat di lingkungan Gereja Katolik di Nusa Tenggara Timur dan Jawa. Sejumlah laporan dan diskusi publik mengungkap adanya dugaan pelecehan yang melibatkan rohaniwan, seminaris, maupun tenaga pendidikan berbasis keagamaan.

Kasus serupa juga pernah muncul di lingkungan gereja Protestan di berbagai negara, termasuk Korea Selatan dan Amerika Serikat, ketika sejumlah pendeta dituduh memanfaatkan relasi spiritual untuk melakukan pelecehan terhadap jemaat perempuan. Bahkan di komunitas Buddha di Thailand dan Jepang, beberapa biksu pernah terseret kasus eksploitasi seksual yang memicu kritik keras terhadap lemahnya pengawasan internal lembaga keagamaan.

Semua itu menunjukkan satu hal: ketika kekuasaan spiritual bertemu dengan struktur yang tertutup dan minim pengawasan, potensi penyalahgunaan akan selalu ada.

Karena itu, respons yang defensif terhadap pemberitaan media justru tidak tepat. Seorang pejabat tinggi misalnya, pernah menyayangkan kasus kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan media. Pernyataan semacam ini patut dikritik karena berpotensi menggeser fokus dari perlindungan korban menjadi perlindungan citra lembaga.

Padahal pemberitaan media tidak otomatis dimaksudkan untuk menyudutkan pesantren ataupun Islam. Media menjalankan fungsi kontrol sosial agar kasus tidak ditutup-tutupi dan korban memperoleh keadilan. Terlebih, fakta menunjukkan bahwa kejahatan seksual juga terjadi di berbagai lingkungan agama lain. Karena itu, persoalannya bukan pada identitas agamanya, melainkan pada relasi kuasa yang disalahgunakan dan lemahnya mekanisme pengawasan.

Sikap yang terlalu khawatir terhadap citra institusi justru bisa memperkuat budaya diam yang selama ini menjadi salah satu akar persoalan. Dalam banyak kasus di berbagai negara, skandal kekerasan seksual membesar bukan hanya karena tindakan pelaku, tetapi juga karena institusi lebih sibuk menjaga reputasi ketimbang melindungi korban.

Sayangnya, respons negara memang sering kali masih bersifat reaktif. Aparat penegak hukum tampak berhati-hati secara berlebihan ketika berhadapan dengan tokoh agama, sehingga penanganan kasus menjadi lamban. Sementara itu, pemerintah acap kali hanya berhenti pada pernyataan kecaman tanpa langkah struktural yang tegas.

Padahal negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan institusi pendidikan agama menjadi ruang aman bagi anak dan remaja.

Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan terpadu terhadap pesantren dan lembaga pendidikan berbasis asrama, bukan hanya dari aspek kurikulum dan administrasi, tetapi juga perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Audit berkala harus dilakukan secara independen dengan melibatkan pihak eksternal yang kredibel, termasuk lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat sipil.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar