Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

- Senin, 19 Januari 2026 | 15:45 WIB
Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel mengakui hal yang selama ini digaungkan jaksa. Ia menerima uang sebesar tiga miliar rupiah. Pengakuan itu ia sampaikan dengan nada tenang, Senin (19/1/2026) lalu.

"Menerima Rp 3 miliar," ucap Noel, singkat, usai persidangan yang digelar di Jalan Bungur Raya.

Ia tak berkelit. Bahkan, terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini menyatakan akan bertanggung jawab penuh. "Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa," katanya.

Lalu ia melanjutkan, "Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah."

"Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," tambah Noel, menegaskan pengakuannya untuk kedua kalinya.

Dakwaan yang Menjerat

Menurut jaksa KPK, skema pemerasan ini melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara di Kemnaker. Noel disebut meminta jatah khusus senilai Rp 3 miliar dari total uang pungutan yang dikumpulkan. Modusnya? Memperlambat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika pemohon tak mau memberi uang.

Kasus yang berlangsung sejak 2021 ini periode sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker melibatkan banyak nama. Antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa mendalihkan para terdakwa telah "melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya" terkait penerbitan sertifikasi K3. Total uang yang berhasil mereka paksa dari para pemohon mencapai angka fantastis: sekitar Rp 6,5 miliar.

Ceritanya berawal dari "tradisi" tak sedap di lingkungan Ditjen Binwasker K3. Pada 2021, Hery Sutanto yang kala itu menjabat Direktur BKK3, meminta bawahannya memungut biaya nonteknis atau lebih tepatnya uang bawah meja sebesar Rp 300 hingga 500 ribu per sertifikat. Ancaman penundaan proses menjadi senjata andalan.

Perintah itu kemudian dijalankan oleh sejumlah bawahan Hery. Mereka bahkan menyiapkan rekening bank khusus untuk menampung hasil pungutan. Kolaborasi dengan pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dan Termurila, membuat skema ini berjalan mulus saat pelatihan K3 digelar. Alhasil, pemerasan pun terjadi secara sistematis.

Tak cuma terkait pemerasan, Noel juga terbebani dakwaan gratifikasi. Jaksa menyebut ia menerima Rp 3,3 miliar lebih dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemnaker dan sejumlah pihak swasta antara Oktober 2024 dan Agustus 2025.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," demikian bunyi dakwaan jaksa, menutup paparan fakta persidangan hari itu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar